Salin Artikel

Disekap Dua Hari di Kafe, Bocah 15 Tahun di Aceh Diperkosa 14 Remaja Pria

Pemerkosaan itu terjadi pada sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh pada Sabtu (11/12/2021).

Setelah menerima kasus tersebut, polisi turun tangan menangp para pelaku.

Hingga Jumat (17/12/2021), polisi berhasil menangkap 9 orangddari 14 pelaku pemerkosaan. Sementara lima orang masih dalam daftar pencarian orang dan semuanya tercatat sebagai warga Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud membenarkan kejadian tersebut.

"Korban usia 15 tahun telah diperkosa oleh 14 pemuda secara bergiliran Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 WIB di salah satu kafe di Nagan Raya," kata dia.

Machfud menjelaskan, kronologi kejadian itu berawal saat korban meminta kunci sepeda motor kepada ibunya untuk membeli bakso bakar.

Namun sampai pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah dan ibu korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya.

Namun, anak perempuannya juga belum ditemukan.

Pada Selasa (14/12/2021), seorang warga, Hidayat menerima penggilan telepon dari temannya dan diberitahu jika korban berada di salah satu cafe Kecamatan Suka Makmue.

Hidayat kemudian memberitahu kepada ibu korban tentang keberadaan anaknya tersebut.

Dengan gerak cepat, sang ibu korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa pulang ke rumah.

Setelah tiba di rumah, korban bercerita kepada ibunya jika ia diperkosa oleh RK (18) dan 13 temannya lainnya.

Korban mengaku diperkosa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21).

"Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, korban disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya," ujar dia.

Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Nagan Raya agar pemuda yang memperkosa anaknya itu dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya.

Di TKP polisi menemukan beberapa kondom dan 4 unit handphone Android.

"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," jelasnya.

Ia menjelaskan para pelaku dijerat dengan pasal 81 undang undang, nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.

Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Sembilan pelaku yang telah di tangkap adalah JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21) serta SF (18).

Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu polisi dalam kasus ini adalah DN, IP, AI, AF serta SR.

Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar lima pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut," tegasnya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Seorang Remaja Dirudapaksa dan Digilir 14 Pemuda di Nagan Raya, Polisi Beberkan Kronologis

https://regional.kompas.com/read/2021/12/19/214100078/disekap-dua-hari-di-kafe-bocah-15-tahun-di-aceh-diperkosa-14-remaja-pria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke