Salin Artikel

Ibu Muda yang Bunuh Anak Tirinya Berusia 2 Tahun Terancam Hukuman Seumur Hidup

KOMPAS.com - LS (24), ibu muda yang membunuh anak tirinya berinisial TP berusia dua tahun teracam hukuman seumur hidup.

Diketahui, pembunuhan yang dilakukan LS terhadap anak tirinya terjadi di Tiyuh (desa) Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung pada Sabtu (13/11/2021) lalu.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, LS dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

“Pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Sunhot, saat dihubungi, Kamis (16/12/2021) petang.

Motif pembunuhan yang dilakukan pelaku

Kata Sunhot, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pembunuhan yang dilakukan LS dilatarbelakangi rasa sakit hati dan kekesalannya kepada suaminya, DWS.

“Motif tersangka kesal karena suaminya ini, DWS tidak mau pisah rumah dengan orangtuanya,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, tersangka juga mengaku sakit hati karena sang mertua sering menjelek-jelekan dirinya kepada tetangga.


Kronologi pembunuhan

Pembunuhan itu, kata Sunhot, berawal saat korban TP sedang bermain dengan anak kandung tersangka berinisial KV.

Saat itu, korban dan anaknya sedang bermain mobil-mobilan bersama.

Ketika itu, korban TP merebut mainan yang sedang dipegang oleh KV.

Melihat itu, tersangka yang sudah berniat buruk langsung mendorong korban hingga kepala anak tirinya membentur tembok dan jatuh ke lantai.

“Korban saat itu terlihat kejang-kejang karena kepalanya terbentur dan jatuh,” ujarnya.

Tersangka yang sudah berniat untuk membunuh korban kemudian mendekap mulut dan hidung korban dengan telapak tangannya selama 20 menit.

“Tersangka membekap korban selama 20 menit, hingga korban meninggal dunia,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, polisi kemudian melalukan pemeriksaan hingga akhirnya LS mengaku perbuatanya. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

“LS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah akhirnya mengakui pembunuhan itu,” ungkapnya.

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/18/132538078/ibu-muda-yang-bunuh-anak-tirinya-berusia-2-tahun-terancam-hukuman-seumur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke