Salin Artikel

Anggota Polsek Medan Helvetia Diduga Memeras dan Aniaya Tersangka, Ini Klarifikasi Propam

Dalam proses hukum, diduga terjadi tindakan tidak prosedural.

Bagian Divisi Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari ESM (39) pada hari Selasa (14/12/2021).

ESM merupakan istri dari R alias Kojek, tersangka kasus dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor.

Adapun R ditangkap dan ditahan di Polsek Medan Helvetia pada hari Selasa (7/12/2021).

"Tindakan itu dinilai unprosedural, yang mana sejak suaminya ditangkap hingga saat ini, dirinya (ESM) tidak pernah menerima tembusan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap suaminya," kata Maswan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Menurut Maswan, selama proses hukum berlangsung, ESM berulang kali didatangi empat orang yang mengaku sebagai personel Polsek Medan Helvetia.

"Diduga oknum tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp 2 juta dan mengancam akan menembak kaki R apabila permintaan sejumlah uang tersebut tidak dipenuhi," kata Maswan.

Sehari kemudian, ESM bersama keponakannya ke Polsek Medan Helvetia dan melihat suaminya telah berada di ruangan bersama dengan dua orang personel Polsek Medan Helvetia.

Menurut Maswan, saat itu suami ESM mengalami luka-luka dan memar di bagian wajah dan tangan.

Dalam pertemuan tersebut, ESM mengatakan bahwa dia juga dimintai uang sebesar Rp 5 juta untuk penghapusan 1 unit barang bukti untuk meringankan hukuman.

Maswan mengatakan, tindakan anggota polisi itu telah melanggar hak asasi manusia.

ESM dan suaminya dinilai mendapatkan perlakuan tidak adil dan diskriminasi secara hukum.

LBH Medan meminta supaya pengaduan tersebut ditindaklanjuti dan pelaku pemerasan dapat dihukum.


Klarifikasi Propam Polrestabes Medan

Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan Kompol Tomi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui informasi dan pengaduan mengenai pemerasan yang diduga dilakukan anggota Polsek Helvetia.

Menurut Tomi, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa oknum penyidik tersebut dan hasilnya tidak ditemukan bukti pemerasan dan penganiayaan.

"Belum ditemukan bukti atau tidak ada bukti (pemerasan dan penganiayaan). Artinya tidak bisa dibuktikan," kata Tomi di Mapolsek Medan Helvetia, Jumat.

Menurut Tomi, dalam kasus ini justru istri atau keluarga dari tersangka R yang aktif menjumpai penyidik untuk memohon agar tersangka mendapatkan keringanan hukuman.

"Harusnya penyidik yang aktif, tapi ini keluarganya yang aktif menjumpai penyidik supaya diringankan," katanya.

Tomi kemudian memanggil tersangka R yang dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar  di halaman Mapolsek Medan Helvetia.

Dia meminta R membuka maskernya untuk menunjukkan bahwa tidak ada luka lebam di wajahnya.

"Ini yang dikatakan dianiaya. Tidak ada tanda penganiayaan. Katanya ditembak, ini masih berdiri, enggak ada bekas aniaya. Bersih badannya. Muka tidak ada lebam," kata Tomi.

Meski demikian, menurut Tomi, apabila nantinya terbukti ada anggota polisi yang memeras dan menganiaya, maka akan diberi tindakan tegas.

Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia AKP Heri Sihombing mengatakan, penanganan kasus tersebut masih terus berlanjut.

Mengenai surat penangkapan dan penahanan yang disebut tidak diberikan kepada istri R, Heri mengatakan bahwa surat tersebut ada dan dibuat dalam waktu 1x24 jam.

"Sampai sekarang, istrinya di rumah tak bisa diambil keterangan. Sudah kosong (rumahnya). Kita sampaikan keplingnya kan, itu aturannya. Surat itu ada, 1x24 jam saya tanda tangan. Itu harus," kata Heri.

Menurut Heri, polisi memiliki waktu untuk melakukan proses hukum dan mengirimkan surat keterangan penangkapan atau penahanan setelahnya.

Heri menambahkan, terkait kasus penadahan, tersangka R mengaku sudah melakukannya beberapa kali.

"Mengenai tindak kriminalnya, tersangka sendiri mengaku sudah beberapa kali melakukan penadahan. Itu masih proses penyidikan," kata Heri.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/17/224237078/anggota-polsek-medan-helvetia-diduga-memeras-dan-aniaya-tersangka-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke