Salin Artikel

Bentuk Dewan Pengawas Pesantren, Wagub Jabar Kumpulkan Kiai Hingga Ormas Islam

Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar para santri menyusul adanya kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada 13 santriwati hingga melahirkan.

Dalam pertemuan itu turut hadir pengurus ormas Islam, Kementrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.

Uu mengatakan, para kiai dan ormas Islam mendukung rencana pembentukan Dewan Pengawas Pesantren.

"Pada prinsipnya rencana kami disambut baik. Bahkan ada masukan-masukan juga dari kiai. Itu akan kami tertibkan dengan adanya Pergub. Sekarang kami akan tegas karena sudah didukung para kiai," ujar Uu.

Uu menjelaskan, ada beberapa hal yang jadi perhatian Dewan Pengawas Pesantren. Yakni, memperketat persyaratan pendirian pesantren.

"Akan ada persyaratan rekomendasi pendirian pesantren. Rekomendasi itu keluar dari ormas Islam menginduk kemana ponpes ini," kata Uu.

Selain itu, para kiai sepakat ada verifikasi tenaga pengajar di pesantren. Sebab kata Uu, banyak pesantren yang pengajarnya tak menguasai ilmu agama.

"Harus jelas sanad ilmunya, karena yang namanya ilmu agama tidak bisa hanya belajar dari Youtube, terjemahan buku tapi harus ada guru jadi jelas keilmuannya. Jangan sampai orang menyebut ustaz, ajengan, kiai tapi ilmunya tidak jelas sanadnya," tutur Uu.

"Ulama tersebut juga akan ada verifikasi dari ulama senior apakah dia memahami tentang 12 fan sebagai syarat mendirikan pesantren, iyu harus dipahami," tambahnya.

Lalu, disepakati ada persyaratan laik santri yakni meliputi kesiapan sarana dan prasarana. Uu mengaku tak ingin lagi mendengar ada pesantren yang mencampur ruangan santri dan santriwati karena keterbatasan ruang.

"Lalu, kami sepakat membuat persyaratan laik santri. Jangan sampai sarana dan prasarana ponpes tak laik. Misalnya ruangan santri dan santriwati ruangannya tidak bisa dipisah karena lahan yang sempit," paparnya.

Dewan Pengawas Pesantren, kata Uu, punya kewenangan juga mengaudit keuangan pesantren yang mendapat bantuan pemerintah atau menerima bayaran dari orangtua murid.

"Termasuk ada pengawasan (keuangan). Nanti anggota pengawas ponpes atau DPP terdiri dari ormas Islam, pemerintah dan Kemenag nanti ada klasifikasi (pengawas) bidang tertentu. Termasuk pengawasan keuangan seandainya itu ada uang yang ditarik dari masyarakat dan pemerintah," jelasnya.

Lebih lanjut, Uu menegaskan jika hadirnya Dewan Pengawas Pesantren bukan untuk mempersempit ruang gerak pengelola pondok.

"Bukan berarti pemerintah membatasi gerak, ikhtiar ponpes. Makanya kami undang para kyai agar tidak ada salah persepsi pemerintah mengkredilkan atau membatasi. Ini semua untuk kebaikan bersama," ujarnya. (K106-15)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/17/173505278/bentuk-dewan-pengawas-pesantren-wagub-jabar-kumpulkan-kiai-hingga-ormas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke