Salin Artikel

Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru di Jawa Barat, Ini Aturannya

"Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai, itu enggak boleh," kata Ridwan Kamil dalam keterangan pers, seperti dikutip Antara, Kamis (16/12/2021).

Pemda Provinsi Jawa Barat akan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengetatan di berbagai tempat saat libur natal dan tahun baru (Nataru).

Emil menuturkan, meski kasus Covid-19 mereda, tetapi potensi penularan masih tetap ada.

Oleh karenanya, penanganan pandemi Covid-19 yang sudah membaik harus teus dijaga, terutama saat libur nataru.

"Kami menyadari, di mana ada kepadatan dan keramaian, potensinya naik. Sehingga walaupun dibebaskan tidak (PPKM) level 3 secara aturan dari A sampai Z, kami akan menerapkan pengetatan," imbuhnya.

Salah satu pengetatan yang akan dilakukan adalah melarang berbagai kegiatan keramaian saat pergantian tahun.

Larangan ini meliputi perayaan tahun baru di hotel, destinasi wisata, pawai, dan titik-titik keramaian lainnya.

Emil berkata, Pemda Provinsi Jabar akan meningkatkan penjagaan dan keamanan di tempat-tempat wisata.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan dan juga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bisa berjalan optimal.

"Kemudian mewajibkan dan akan menerapkan keamanan di tempat pariwisata. Karena kami pernah menemukan peduli lindungi dipasang, tapi tidak dipraktikkan di lapangan sehingga kita akan perketat dengan sanksi juga," kata Kang Emil.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/17/173028978/ridwan-kamil-larang-perayaan-tahun-baru-di-jawa-barat-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke