Salin Artikel

Bacok Pencuri yang Coba Menyetrumnya, Mbah Minto Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Mbah Minto dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Mbah Minto telah terbukti membacok sehingga melanggar Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

”Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan kepada saksi korban. Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, dan mengakui perbuatannya,” kata hakim ketua M Deny Firdaus, Rabu (15/12/2021).

Dalam amar putusannya, hakim juga menolak alasan membela diri yang diajukan.

Mbah Minto dianggap telah membacok pencuri ikan sebanyak dua kali tanpa memberi peringatan terlebih dahulu.

Saat dibacok, korban juga disebut tidak melawan sama sekali.

Setelah membacakan amar putusan, hakim menanyakan Mbah Minto apakah memahaminya.

Mbah Minto lalu mengiyakan, tapi tetap menyatakan permohonannya.

”Mohon keringanan,” pinta Kasmito yang mengikuti sidang tersebut lewat telekonferensi.

Sedangkan pengacara penjaga kolam ikan itu menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis ini.


Sebagai informasi, Mbah Minto membacok pencuri ikan di tempatnya bekerja pada Selasa (7/9/2021) malam.

Pada saat malam kejadian itu, Mbah Minto mempergoki pelapor yang berada dalam kolam sedang mencuri ikan mengunakan alat setrum.

Merasa aksinya diketahui, si pencuri mengarahkan setrumnya ke arah Mbah Minto.

Secara spontan, Mbah Minto mengambil sabit dan langsung menyerang si pencuri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Membacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Divonis 1 Tahun 2 Bulan"

https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/180130478/bacok-pencuri-yang-coba-menyetrumnya-mbah-minto-divonis-1-tahun-2-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke