Salin Artikel

Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Total Senilai Rp 154 Juta

Barang bukti tersebut disita dari wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang selama Juli sampai 30 November 2021.

Kepala Sub Bagian Umum KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta Agus Cahyono mengatakan selama Juli hingga November, pihaknya melakukan 68 kali penindakan bidang cukai.

Sebanyak 676.200 ribu batang sigaret rokok yang kemudian sebanyak 315.112 batang rokok ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) untuk dimusnahkan.

"Yang dimusnakan 315.112 batang rokok, e-liquid atau vape sejumlah 69 botol berisi 3.450 mililiter, tembakau iris 160 gram, dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 213 botol berisi 223.770 miiliter," ujar Agus di sela pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Rabu (15/12/2021).

Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta dan PT Harapan Baru Sejahtera Plastik.

Agus menyebut, total yang dimusnakan senilai Rp 154.365.000. Sedang perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp 182.931.330.

"Sedang potensi kerugian immateriil yang tidak dapat diperhitungkan yakni adanya dampak negatif kesehatan masyarakat akibat mengonsumsi barang kena cukai hasil tembakau ilegal. Selain itu juga potensi munculnya tindak kriminal akibat beredarnya minuman mengandung etil alkohol," ungkapnya.

Di samping itu juga dilakukan penindakan berupa pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 20 juta. Keberhasilan penindakan itu, kata Agus, berkat kerjasama dengan Kepolisin, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Kusmawan, mengatakan beberapa oknum yang terlibat tengah dalam penyidikan tindak pidana hasil cukai yang kini tengah ditangani Kejaksaan.

Kusmawan menyebut ada jumlah penurunan rokok ilegal yang dimusnahkan dibanding tahun sebelumnya.

"Ini menunjukkan masyarakat semakin sadar," kata Kusmawan.

Kusmawan menyebutkan wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang menjadi wilayah lalu lintas peredaran rokok hingga minuman keras ilegal.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/15/144358178/ratusan-ribu-rokok-ilegal-dimusnahkan-total-senilai-rp-154-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke