Salin Artikel

Tak Ada Penyekatan Jalan, Ini Aturan Nataru di Provinsi Riau

Selama libur Nataru, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) levelnya disesuaikan dengan kondisi dan situasi penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah di Provinsi Riau.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Riau, dr Indra Yovi mengungkapkan upaya penanganan Covid-19 di daerah selama Nataru akan merujuk pada ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Yang jelas penyekatan jalan tidak ada,” tutur Yovi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Dia menambahkan, pemberlakukan aturan juga disesuaikan dengan status PPKM di masing-masing daerah.

"Misalnya di Pekanbaru kebetulan PPKM Level 1, ya aturan yang diberlakukan tetap aturan PPKM Level 1. Tetapi, memang ada kebijakan khusus tambahan di saat Nataru," ujar Yovi.

Adapun, ketentuan khusus yang nantinya akan diberlakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat Nataru, kata dia, cuti ASN tetap ditiadakan.

Tempat-tempat berkegiatan masyarakat, seperti pusat perbelanjaan dan destinasi wisata kapasitas diperbolehkan.

Sedangkan untuk syarat perjalanan, kata Yovi, tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan terbaru yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni wajib vaksin dua kali, swab antigen berlaku 1x24 jam, atau swab PCR berlaku tiga hari.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/15/100444678/tak-ada-penyekatan-jalan-ini-aturan-nataru-di-provinsi-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke