Salin Artikel

Kasus Bripka IS Hamili Istri Napi Narkoba, Polisi Ungkap Bukti Rekaman WhatsApp, Ini Isinya

KOMPAS.com - Kasus Bripka IS, anggota Polres Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), yang diduga menghamili IN (20), istri salah satu narapidana (napi) terus menjadi sorotan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi menjelaskan, Bripka dan IN ternyata sudah menjalin hubungan asmara.

Hubungan keduanya lalu berlanjut hingga akhirnya IN hamil. Menurut Supriadi, Polda Sumsel membantah ada unsur paksaan yang dilakukan Bripka IS.

Bukti adanya hubungan spesial antara IS dan IN, kata Supriadi, adalah dari rekaman video saat keduanya tidur di sebuah hotel di Palembang.

Saat itu, tampak IN membersihkan kuku Bripka IS yang sedang berada di tempat tidur.

"Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," kata Supriadi kepada wartawan usai sidang disiplin terhadap Bripka IS. 

"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti,"ujarnya.

Menurut Supriadi, kondisi itu membuat IN diduga kalut dan akhirnya menjalin hubungan spesial dengan Bripka IS yang telah berkeluarga.

"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP. Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai,"jelasnya.


Mengaku diancam

Seperti diberitakan sebelumnya, IN mengaku takut saat suaminya, FP (59), hendak dipindah ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Nusakambangan.

Lalu, IN terpaksa mengikuti kemauan Bripka IS dengan harapan FP tak dipindah.

Sementara itu, kabar soal IN hamil membuat FP terkejut. Melalui kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny, FP melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).

"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).

Sanksi untuk Bripka IS

Namun demikian, Supriadi mengatakan, Bripka IS dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari.

Selain itu, oknum polisi itu dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.

"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022. Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," kata Supriadi kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/170122078/kasus-bripka-is-hamili-istri-napi-narkoba-polisi-ungkap-bukti-rekaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke