Salin Artikel

Syarat ke Bali Diperketat Saat Nataru, Warga Harus Vaksin Dosis Lengkap

JEMBRANA, KOMPAS.com - Syarat perjalanan dari Pulau Jawa ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali akan diperketat selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gede Juliana mengatakan, masyarakat yang akan keluar masuk Bali melalui Gilimanuk harus sudah vaksin dosis lengkap, yakni dosis kedua.

"Harus vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan 2). Jika tidak, maka tidak diperkenankan menyeberang," kata Juliana saat dihubungi, Selasa (14/12/2021).

Juliana menjelaskan, syarat vaksinasi dosis lengkap tersebut didasarkan pada ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 diktum kesatu huruf j.

Di situ disebutkan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya wajib suntik vaksin hingga dosis kedua dan menjalani papid test antigen yang berlaku 1x24 jam.

Sementara untuk warga yang belum divaksin, dengan alasan apapun, termasuk dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Juliana mengaku akan berkoordinasi dengan ASDP Ketapang - Gilimanuk untuk melakukan pengawasan selama periode libur Nataru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.


Pihaknya akan menyiapkan 144 personil dalam operasi lilin untuk pengamanan di titik-titik tertentu. Pihaknya juga akan menyiagakan enam posko, salah satunya posko di Pelabuhan Gilimanuk. Posko itu akan dilengkapi dengan gerai vaksinasi Covid-19.

"Kita sudah rapat dengan ASDP, dari meraka akan menyediakan gerai vaksin. Tapi harus diingat, kalau vaksin dua kan ada periode waktunya, jadi harus disesuaikan. Kalau waktunya belum seharusnya divaksin tahap dua, harus diubah rencana bepergiannya," jelasnya.

Juliana memprediksi, puncak arus perjalanan masuk dan keluar Bali saat nataru diperkirakan akan berlangsung dari tanggal 28 hingga 29 Desember 2021. Sementara, untuk arus balik diperkirakan dari tanggal 1 dan 2 Januari 2022.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri supaya tidak bepergian selama periode libur Nataru.

"Apabila memang harus bepergian mohon persyaratan bisa dilengkapi, dan protokol kesehatan harus menjadi pegangan masyarakat selama bepergian," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/140933778/syarat-ke-bali-diperketat-saat-nataru-warga-harus-vaksin-dosis-lengkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke