Salin Artikel

Mahasiswa Asal Sumut Cabuli Bocah 6 Tahun di Pekanbaru, Akibat Sering Nonton Film Porno

PEKANBARU, KOMPAS.com - MH (24) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pemuda ini adalah seorang mahasiswa, yang berasal dari Sumatera Utara (Sumut).

Pada Sabtu (11/12/2021) lalu, MH nekat mencabuli seorang anak berusia enam tahun di dalam sebuah rumah ibadah, di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.

Ia akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Senin (13/12/2021), MH mengaku mencabuli anak itu akibat sering menonton film porno.

"Saya suka sama anak itu. Karena sering nonton film porno," akui MH saat ditanya wartawan.

MH mengaku kuliah di Mesir, dan masih mahasiswa baru.

"Saya kuliah di Mesir, baru semester satu," sebutnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, kejadian itu berawal saat pelaku datang ke Pekanbaru untuk berlibur dan menjenguk saudaranya di Pekanbaru.

Saudara pelaku kebetulan sebagai pengurus rumah ibadah di Kecamatan Sukajadi, dan pelaku datang ke lokasi.

"Pelaku saat itu melihat korban sedang berjalan di luar rumah ibadah, lalu membawa korban masuk ke dalam. Di situlah pelaku melakukan perbuatan bejatnya di dalam rumah ibadah," kata Juper saat diwawancarai Kompas.com, Senin.

Usai mencabuli korban, sambung dia, pelaku menyuruh korban pulang.

Ternyata, aksi pelaku dilaporkan korban kepada ibunya.

Sang ibu kemudian membawa ketua RT dan warga menuju rumah ibadah tersebut.

Warga yang geram sempat melayangkan pukulan kepada pelaku. Namun, polisi cepat datang untuk mengamankan pelaku.

"Pelaku segera diamankan setelah kita dapat informasi. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan," kata Juper.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebut Juper, pelaku mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tercela itu.

"Pengakuan pelaku baru sekali," kata Juper.

Ia menambahkan, pelaku MH dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/082206378/mahasiswa-asal-sumut-cabuli-bocah-6-tahun-di-pekanbaru-akibat-sering-nonton

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke