Salin Artikel

Polda Jambi Tangkap 89 Pelaku Prostitusi, Termasuk Anak di Bawah Umur

Kasus itu terungkap selama 19 hari, yakni sejak 18 November hingga 7 Desember 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan mengatakan, anak di bawah umur yang terlibat masih berstatus pelajar.

“Dari hasil pemeriksaan awal, anak-anak tersebut terlibat dalam kegiatan prostitusi akibat ketidakharmonisan orangtua di rumah. Sedangkan untuk perempuan dewasa, melakukannya untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari,” kata Kaswandi saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).

Kaswandi mengatakan, semua pelaku menjalankan bisnis prostitusi melalui aplikasi bertukar pesan.

Dalam aplikasi tersebut, semua proses penawaran harga atau kesepakatan harga dilakukan.

Adapun dari 89 pelaku yang ditangkap ini, sebanyak 67 orang ditangkap oleh Polda Jambi.

Kemudian, 10 orang ditangkap Polresta Jambi.

Berikutnya, 7 dari Polres Muaro Jambi; 1 dari Polres Tanjab Barat; 1 dari Polres Sarolangun; dan 3 dari Polres Kerinci.

Sementara itu, 89 kasus ini termasuk di antara 652 kasus kriminal yang berhasil diungkap Polda Jambi.

Kasus lainnya berupa premanisme, perjudian, peredaran minuman keras, dan kepemilikan senjata.

Kasus yang paling banyak adalah peredaran miras sebanyak 335.

Kemudian, parkir liar sebanyak 115 kasus.

Berikutnya, 101 kasus premanisme, pemalakan dan pungli.

Paling sedikit adalah kasus perjudian, yakni sebanyak 12 kasus.

“Beberapa target dan beberapa non-target,” kata Kaswandi.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/213601278/polda-jambi-tangkap-89-pelaku-prostitusi-termasuk-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke