Salin Artikel

Mengungkap Jejak Kasus Nani Pengirim Sate Sianida di Bantul...

KOMPAS.com - Terdakwa kasus sate sianida yang menyebabkan meninggalnya bocah 10 tahun, Nani Aprilliani Nurjaman (25), divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 16 tahun.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bantul Aminuddin menilai terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun," katanya, Senin (13/12/2021).

Tuntutan tersebut lebih ringan dua tahun dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Motif sakit hati berujung maut

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terjadi 25 April 2021.

Saat itu Nani meracik sate sianida untuk dikirimkan ke seorang anggota Polresta Yogyakarta bernama Tomi, warga Kapanewon, Bantul, DIY.

Nani mengaku sakit hati karena merasa dikhianati oleh Tomi yang ternyata menikahi orang lain.

Menurut Nani, saat persidangan bulan Oktober lalu, Tomi hanya memberi janji ingin menikahinya.

"Ya itu (janji nikah) awal-awal 2017, setelahnya hanya cinta, cinta, cinta, cinta. Di awal bilang nikah dan pas ditagih katanya beda agama lah dan saya masih labil," ucap Nani.

Lalu, pada 25 April 2021, Nani memesan ojek online untuk mengirimkan sate yang telah dicampuri sianida ke Tomi.

Namun, saat itu Nani bertemu langsung dengan pengemudi ojol bernama Bandiman dan tidak menggunakan aplikasi.

Bandiman pun segera mengirimkan sate sianida itu ke rumah Tomi. Namun, keluarga Tomi menolak kiriman itu karena mengaku tak kenal pengirimnya yang disebut Hamid dari Pakualaman.

Bandiman pun akhirnya membawa pulang sate dan snack milik Nani ke rumah dan disantap bersama keluarga.

Setelah itu, Naba Faiz Prasetya (10), anak kedua Bandiman, kolaps usai memakan bumbu sate bersama lontong.

Naba bahkan sempat dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Setelah penyelidikan polisi, Nani akhirnya ditangkap di rumahnya di Piyungan, Bantul, pada 30 April.

Bandiman dan keluarga ingin Nani dijatuhih hukuman penjara lebih dari 20 tahun. Namun, Bandiman mengaku dirinya menghargai proses hukum dalam kasus itu.  

"Saya sebagai wali korban, saya ya cuma menghormati keputusan hakim. Kalau ditanya masalah puas dan tidaknya tentu saja kami nggak puas, karena merampas kebahagiaan dan harapan saya," kata Bandiman, ayah korban, ditemui seusai jalannya sidang di PN Bantul, Senin (13/12/2021).

Bandiman dan istrinya, Titik Rini, tampak meneteskan air mata saat mengikuti sidang di PN Bantul tersebut. 

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Nani, R Anwar Ary Widodo, berencana akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. 

 "Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut. Tentunya pasal (pembunuhan) berencana," katanya, Senin. 


Pengakuan Nani di sidang

Saat sidang di PN Bantul secara daring dengan agenda pledoi kuasa hukumnya, Senin (29/11/2021), Nani sempat mengaku hanya ingin berkeluarga.

Nani yang berada di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta juga meminta maaf kepada keluarganya atas tindakan itu dan juga kepada keluarga Bandiman.

"Demikian juga untuk keluarga korban saya mohon maaf yang sebesar-besarnya berdasarkan hati saya yang paling dalam atas kelalaian, dan kebodohan saya yang mengakibatkan meninggalnya adik Naba Faiz Prasetya yang jelas-jelas tidak menjadi tujuan dan harapan saya," ucap Nani, Senin.

Menurut dia, tujuan pengiriman sate bersianida itu untuk Tomi, warga Kapanewon Kasihan, yang juga teman dekatnya.

"Yang saya tuju, yang saya harapkan hanyalah Tomi. Hanya Tomi," kata dia.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief, Candra Setia Budi, Reza Kurnia Darmawan)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/181024378/mengungkap-jejak-kasus-nani-pengirim-sate-sianida-di-bantul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke