Salin Artikel

Sopir Ketakutan Paket Misterius Dilempar ke Dalam Truk, Sempat Dikira Bom, Ternyata Sabu 8,4 Kilogram

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyelundupan paket sabu seberat 8,4 kilogram itu terungkap oleh jajaran Polrestabes Semarang, pada Senin (6/12/2021).

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang memimpin gelar konferensi pers mengatakan, paket itu disinyalir dari Kalimantan Tengah yang akan diselundupkan ke Jawa Tengah.

"Pelaku HK didapati membawa sabu seberat 8,4 kilogram," kata Luthfi, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).

Luthfi menuturkan, modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke sebuah truk saat berada di dalam kapal Dharma Kartika VII.


Hal itu dilakukan pelaku saat kapal sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang.

"Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal, sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman," ujar dia.

Dari penyelidikan polisi diketahui pelaku memindahkan barang tersebut dengan cara dilempar dari atas.

"Saat itu, disinyalir sopir truk tidak tahu apa isi paket itu. Selanjutnya tersangka akan mengikuti truk itu dan ini modus baru," ujar dia.

Saat itu, sopir truk merasa takut karena mengira barang yang dilempar itu adalah bom.

Kemudian, sopir truk melaporkan ke kantor polisi pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Sopir truk itu membuka paketan yang terbungkus itu sendiri dihadapan anggota kami dan di dalamnya ada 8 bungkusan. Setelah kami periksa laboratorium, diketahui isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu," kata dia.


Polisi lalu melakukan investigasi dengan menumpang kapal yang ditumpangi pelaku.

"Hal ini untuk memastikan manifest penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya," tutur dia.

Luthfi mengatakan, diketahui pelaku bersembunyi di kos wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12/2021) pukul 20.30 WIB.

Pelaku diketahui seorang residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu tersebut.

"Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami," imbuh dia.

Penyelundupan sabu itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang dan sekitarnya saat perayaan pergantian tahun.

"Saya mengapresiasi Polrestabes Semarang yang telah mengungkap. Ditresnarkoba Polda Jateng akan memback up pengembangan kasus ini," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/172046178/sopir-ketakutan-paket-misterius-dilempar-ke-dalam-truk-sempat-dikira-bom

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke