Si penjahat tersebut diidentifikasi mempunyai inisial RM alias Glen (22), warga di Madidir Ure, Kabupaten Bitung.
"Tersangka RM diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kiri karena berusaha melarikan diri saat ditangkap," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (13/12/2021).
Jules menjelaskan, tersangka ditangkap oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Polsek Matuari. "RM ditangkap pada Senin (6/12/2021) dini hari, di wilayah Girian, Bitung," jelasnya.
Jules menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/779/X/2021/Sulut/Res Bitung, tanggal 11 Oktober 2021, tentang pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Fino di wilayah Bitung.
Dari pengungkapan kasus ini, kemudian dilakukan pengembangan.
"Tim gabungan Polres Bitung lalu menyita barang bukti 11 unit sepeda motor lainnya yang dicuri tersangka dari berbagai wilayah, yakni Minahasa, Minahasa Tenggara, Bolmong Timur, Bolmong, dan Kotamobagu," terangnya.
Informasi diperoleh, tersangka RM merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada tahun 2018 dan 2019 lalu.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut," tandas Jules.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/162656078/hendak-kabur-saat-ditangkap-residivis-curanmor-di-bitung-ditembak-polisi