Salin Artikel

Terjerat Dugaan Korupsi Pemotongan Upah THL PDAM Madiun, Dirut Teknik PDAM Magetan Dibebastugaskan

Suprawoto mengatakan, Surat Keputusan (SK) pembebastugasan itu untuk mengikuti proses hukum dugaan korupsi yang menjerat SK.

“Sesuai ketentuan, dibebaskan sementara,” ujar Suprawoto melalui pesan singkat, Senin (13/12/2021).

Sementara Direktur Utama Lawu Tirta Kabupaten Magetan Choirul Anam enggan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat anggotanya.

Sementara Direktur Umum PDAM Lawu Tirta Suji juga enggan memberikan komentar karena kasus tersebut terjadi saat tersangka bekerja di PDAM Tirta Taman Sari Madiun.

“Itu terkait Madiun, saya enggak komen ya, maaf,” ujarnya.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun menahan Direktur Teknik PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan berinisial SK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan upah THL PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, SK ditahan di Lapas Kelas I Madiun, Senin (6/12/2021).

SK menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Lawu Tirta pada Februari lalu.

Saat peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi, SK menjabat sebagai Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun.

Namun, saat ini tersangka pindah kerja sebagai Dirut Teknik PDAM Kabupaten Magetan.

Hasil penyidikan menyebutkan tersangka diduga menyalahgunakan anggaran untuk pembayaran THL pada Bagian Transmisi dan Distribusi.

Akibat perbuatan tersangka, sesuai perhitungan ahli, negara dirugikan sekitar Rp 263 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/153630778/terjerat-dugaan-korupsi-pemotongan-upah-thl-pdam-madiun-dirut-teknik-pdam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke