Salin Artikel

Keluarga Korban Sate Sianida Anggap Hukuman 16 Tahun untuk Nani Terlalu Ringan

Namun keluarga korban sate sianida itu hanya bisa pasrah dengan keputusan hakim.

"Saya sebagai wali korban, saya ya cuma menghormati keputusan hakim. Kalau ditanya masalah puas dan tidaknya tentu saja kami nggak puas, karena merampas kebahagiaan dan harapan saya," kata Bandiman, ayah korban, ditemui seusai jalannya sidang di PN Bantul, Senin (13/12/2021).

Bandiman dan Istrinya Titik Rini mengikuti jalannya sidang vonis hari ini. Bandiman datang sejak pagi, dan Titik datang agak siang.

Keduanya duduk di paling belakang. Titik sesekali meneteskan air mata saat majelis hakim membacakan vonis.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bantul menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap Nani yang dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Majelis hakim menilai perbuatan Nani telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus sate sianida berawal dari saat terdakwa Nani mengirimkan sate beracun yang diraciknya sendiri dengan tujuan Tomi, anggota Polresta Yogyakarta yang rumahnya di Kapanewon Kasihan, Bantul, menggunakan ojek online, tetapi tidak menggunakan aplikasi pada 25 April 2021.


Pengemudi ojol bernama Bandiman itu mengantarkan bungkusan makanan, dan ditolak oleh keluarga Tomi karena tak kenal pengirimnya yang disebut Hamid dari Pakualaman.

Oleh Bandiman, sate dan snack itu dibawa pulang dan disantap keluarganya.

Nahas, Naba Faiz Prasetya (10), anak kedua Bandiman, kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong.

Naba sempat dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/144603178/keluarga-korban-sate-sianida-anggap-hukuman-16-tahun-untuk-nani-terlalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke