Salin Artikel

Suami di Bandung Aniaya Istri dan Sebarkan Videonya di Grup WA Sekolah, Polisi Tangkap Pelaku

BANDUNG, KOMPAS.com  - Media sosial digegerkan dengan adanya dugaan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Seorang suami diduga melakukan penganiyaan dan ancaman yang diceritakan salah satu akun Twitter @soyeon.

Dalam cuitan akun tersebut, diceritakan kisah seorang suami berinsial B yang diduga menganiaya sang istri dalam kondisi telanjang bulat. Video penganiayaan itu dikirim ke grup WhatsApp komite sekolah anaknya.

Postingan video di grup WhatsApp itu menimbulkn pertanyaan anggota grup tersebut.

Selain menyebarkan video KDRT, pelaku juga mendatangi sekolah dengan maksud mengambil tabungan anaknya. Pelaku diketahui mengamuk ke beberapa guru dan melakukan ancaman kepada wali kelas anaknya yang dianggap menyembunyikan istrinya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pelaku telah diamankan anggota Polrestabes Bandung di Bandung.

"Sudah diamankan," kata Erdi dihubungi Senin (13/12/2021).

Saat ini polisi telah melakukan mendalami dugaan KDRT yang dilaporkan istrinya itu.

"Sedang dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Trihandoyo membenarkan penangkapan pelaku.

Menurut Rudi, Pria tersebut ditangkap pada Minggu 12 Desember 2021 di kediamannya, Bumi Panyileukan Kota Bandung.

"Lagi pemeriksaan," ucapnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 44 UU 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan hukuman di atas 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/142325778/suami-di-bandung-aniaya-istri-dan-sebarkan-videonya-di-grup-wa-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke