Salin Artikel

Buruh Bangunan Bunuh Siswi SMP, Korban Sempat Disetubuhi Pelaku

Korban berinisial PA (15) yang masih duduk di bangku SMP ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dan tanpa busana.

Warga Jalan Teluk Semaka, Kelurahan Kota Karang, Bandar Lampung itu ditemukan sudah membusuk di sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan pada Minggu (5/12/2021) kemarin.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, kasus itu akhirnya bisa dituntaskan.

Penyelidikan penemuan jasad siswi pelajar SMP ini melibatkan petugas gabungan Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, dan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.

“Tersangka pembunuhan ini berinisial MT alias DN, usia 33 tahun warga Bandar Lampung,” kata Edwin dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (13/12/2021).

Tersangka MT tersebut ditangkap pada Senin (13/12/2021) sekitar pukul 2.00 WIB dini hari oleh tim gabungan.

Kasus pembunuhan ini sendiri sempat menghebohkan publik di Lampung lantaran korban ditemukan di dalam rumah kosong dengan kondisi tanpa busana.

“Ada warga yang mengambil kayu bekas di lokasi lalu mencium bau tidak sedap dari lantai dua. Ketika dicek, tubuh korban sudah dikerubuti belatung,” kata Edwin.

Tidak ada identitas korban yang ditemukan dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah penyelidikan, akhirnya diketahui identitas korban dan dari hasil autopsi diketahui korban meninggal karena dibunuh,” kata Edwin.

Modus pembunuhan

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap tersangka MT diketahui pembunuhan itu terjadi pada Selasa (30/11/2021) tengah malam.

“Sedangkan jasad korban baru ditemukan pada 5 Desember 2021,” kata Faria.

Menurut Faria, modus pembunuhan itu dilakukan tersangka MT dengan membawa korban ke rumah kosong yang menjadi TKP.

Di rumah kosong tersebut, korban disetubuhi beberapa kali baru dibunuh.

“Kepala korban dibenturkan ke lantai hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, tersangka pergi melarikan diri,” kata Faria.

Saat ini polisi masih menyelidiki motif pembunuhan tersebut, karena tersangka MT menyebut satu nama yang menurutnya memberikan perintah pembunuhan.

“Tersangka masih kita tahan dan kita sedang dalami kasus ini,” kata Faria.

Tersangka MT kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya pidana mati,” kata Faria.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/141009678/buruh-bangunan-bunuh-siswi-smp-korban-sempat-disetubuhi-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke