Salin Artikel

Ridwan Kamil Bantah Tutupi Kasus Guru Perkosa Santri, Berharap Pelaku Dihukum Mati

Emil, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diketahui pada Mei 2021 lalu. Upaya hukum dilakukan untuk menjerat pelaku pemerkosaan.

"Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati," kata Emil dikutip dari unggahan Instagram pribadinya, Senin (13/12/2021).

Setelah pelaku tertangkap, pemerintah langsung menutup sekolah atau boarding school tempat Hery mengajar.

"Saat itu juga sekolahnya langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup sekolah agama/pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama," ucapnya.

Emil membantah bahwa Pemprov Jabar melakukan pembiaran atau menutupi kasus tersebut.

Sebab, saat kasus terungkap Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) langsung mengamankan para korban. Bahkan istrinya, Atalia Praratya ikut turun tangan langsung menangani korban.

"Saat bulan Mei itu juga, Anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim uptd PPA Kab Garut dan Kota Bandung melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang," tuturnya.

Kasus itu pun sudah ditangani Polda Jabar dan saat ini tengah masuk persidangan.

"Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," ungkapnya.

Emil mengatakan, fenomena tersebut sangat meresahkan dan terjadi tak hanya di Jawa Barat.

"Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya. Termasuk mari sama2 kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," jelasnya. (K106-15)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/120734378/ridwan-kamil-bantah-tutupi-kasus-guru-perkosa-santri-berharap-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke