Salin Artikel

Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Pemprov Jatim Terima Rp 2 Triliun

Gubernur Jaww Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program insentif berupa diskon dan pemutihan itu berlaku sejak 9 September hingga 9 Desember 2021.

"Total insentif yang digelontorkan tersebut dalam bentuk diskon pajak, bebas BBN II dan bebas denda kendaraan bermotor, " kata Khofifah di Surabaya, Minggu (12/12).

Khofifah menuturkan, sejak program tersebut digulirkan, tercatat telah dimanfaatkan oleh 4,4 juta wajib pajak di Jatim.

Rinciannya, 4,4 juta wajib pajak mendapatkan diskon kendaraan roda dua sebanyak 20 persen dan kendaraan roda empat 10 persen.

Sedangkan 1,5 juta wajib pajak lainnya mendapatkan bebas BBN-II dan Bebas Denda PKB dan BNKB.

Sementara sisanya 18.400 wajib pajak dari luar provinsi yang mendaftar di Jatim.

Adapun jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diperoleh, kata Khofifah, yaitu sebesar Rp 2,086 triliun.

Menurut Khofifah, program ini mampu menaikkan angka penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak di Jawa Timur yang telah membayar kewajiban pajaknya. Antusiasmenya sangat luar biasa," ucap Khofifah.

Khofifah menyebut, perolehan pajak ini sebagai sebuah suntikan energi sekaligus semangat bagi upaya pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Khofifah optimistis, Jatim dapat bisa segera keluar dari pandemi Covid-19 seiring upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah.

Seperti diketahui, Pemprov Jatim mengadakan program Pemutihan dan insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi beban masyarakat selama pandemi Covid-19 sekaligus momentum perayaan HUT Jatim ke-76 tahun.

Besaran diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan seterusnya mendapat diskon 10 persen.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.

Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Lalu pembebasan denda pembayaran PKB serta pembebasan denda pembayaran BBNKB.

Adapun sasarannya adalah kendaraan bermotor dengan plat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, juga plat kuning yang dimiliki perorangan atau badan.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/12/181659478/program-diskon-dan-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-berakhir-pemprov

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke