Salin Artikel

Tahanan Polsek Katikutana Tewas dalam Sel, Ini Kata Kapolda NTT

KOMPAS.com - Seorang tahanan bernama Arkin Anabira alias Arkin, warga Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur, tewas di dalam ruangan tahanan Polsek Katikutana, Kamis (9/12/2021) pagi.

Diketahui, korban ditangkap polisi pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.

Sehari setelah ditangkap atau pada Kamis pagi, Arkin meninggal dunia.

Usai kejadian itu, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif pun angkat bicara.

Lotharia mengatakan, ia menerjunkan tim Propam dan tim Itwasda untuk menyelidiki dugaan tewasnya korban di sel tahanan di Mapolsek Katikutana.

Jika dalam penyelidikan ditemukan tidak sesuai dengan Protap, Lotharia dengan tegas akan memberikan sanksi.

"Kalau ada yang tidak sesuai Protap pasti akan ditindak dan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Lotharia kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).


Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.

Lanjutnya, Sipropam Polres Sumba Barat akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melaksanakan piket jaga pada 8 Desember 2021 untuk diambil keterangannya.

"Kapolres Sumba Barat juga sudah memerintahkan Sipropam untuk memeriksa anggota yang melakukan interogasi kepada tersangka Arkin," kata Krisna kepada sejumlah wartawan di Kupang, Minggu pagi.

Apabila dalam pemeriksaan itu ditemukannya kesalahan anggota, lanjut Krisna, maka akan diberi sanksi.

"Jika nantinya dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan anggota yang menyalahi prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Baik itu berupa hukuman disiplin maupun kode etik profesi Polri," ungkapnya.

 

(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/12/152319878/tahanan-polsek-katikutana-tewas-dalam-sel-ini-kata-kapolda-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke