Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] 2 Korban Guru Pesantren Dikeluarkan dari Sekolah karena Punya Bayi | Kisah Pemburu Kapok Berburu Usai Tembak Ayam Hutan

KOMPAS.com - Dua dari sebelas korban guru pesantren sempat kembali masuk sekolah.

Namun, baru berjalan seminggu, dua perempuan tersebut dikeluarkan oleh sekolahnya. Alasannya karena mereka mempunyai bayi.

Padahal, keinginan para korban untuk bisa kembai bersekolah sangat kuat.

Berita populer lainnya adalah seputar pemburu yang kapok berburu usai menembak ayam hutan di Perbukitan Jering di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemburu tersebut adalah Susanto (33). Saat ke hutan Perbukitan Jering bersama dua rekannya, Susanto menembak ayam hutan.

Namun, belakangan, Susanto harus berurusan dengan polisi usai ada warga setempat yang melaporkan Susanto dkk.

Ternyata, masyarakat setempat sangat melindungi dan menghargai keberadaan ayam hutan di tempat itu.

Berikut adalah berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut Diah Kurniasari Gunawan mengatakan, dua dari sebelas korban perkosaan sempat bersekolah lagi.

Akan tetapi, seminggu kemudian, mereka dikeluarkan dari sekolah karena ketahuan punya bayi.

“Sekolah swasta dekat rumahnya, dikeluarkan dengan alasan sudah punya anak,” ujarnya, Jumat (10/12/2021).

Diah menjelaskan, walau pihak sekolah telah dijelaskan soal kasus yang menimpa dua korban tersebut, pihak sekolah tetap saja mereka menolak.

“Tadi saya sudah koordinasi dengan Ibu Gubernur, provinsi siap bantu agar mereka bisa sekolah kembali bagaimana caranya nanti dibahas,” ucapnya.

Baca selengkapnya: Dua Santriwati Korban Guru Pesantren Dikeluarkan dari Sekolah Baru karena Punya Bayi

Usai menembak ayam hutan di Perbukitan Jering, Susanto dan dua kawannya harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya ada warga setempat yang keberatan dengan perburuan ayam itu. Dia kemudian memfoto aksi Susanto dkk. lalu mengunggahnya ke Facebook.

Usut punya usut, warga di sana sangat menghormati alam. Mereka pun melarang perburuan liar.

Berselang satu bulan, polisi kemudian menerapkan restorative justice pada kasus ini.

Namun, ada syaratnya, yaitu mereka harus mengganti ayam hutan itu dalam bentuk enam ayam hutan lain.

“Saya mengganti ayam alas dengan membeli tiga pasang ayam alas lain di Pacitan. Total lebih dari dua juta Rupiah, tapi mati satu. Kemudian saya beli satu lagi harga Rp 500.000. Pencariannya dibantu teman,” tutur Susanto, Jumat (10/12/2021).

Baca selengkapnya: Kisah Pemburu Kapok Tembak Seekor Ayam Hutan, Tekor Harus Ganti Jadi 6 Ekor, Senapan Barunya Pun Dipotong Jadi 3

Polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), AR (41), ditangkap.

Ia diringkus saat sedang mengurus perceraian pacarnya di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, AR merupakan residivis kasus pemerkosaan pada tahun 2000 silam.

Selain itu, AR juga melakukan penipuan. Kepada korbannya, dia mengaku bisa menyelesaikan kasus di kepolisian. Akibatnya, korban merugi Rp 80 juta.

"Sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," jelasnya, Sabtu (11/12/2012).

Baca selengkapnya: Polisi Gadungan Berpangkat AKBP yang Ditangkap di Pengadilan Agama Ternyata Residivis Kasus Pemerkosaan

Sebuah jalan bypass dirusak oleh warga terdampak banjir di Dusun Songgong, Desa Sukadana, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Jalan bypass yang dirusak tepatnya dari arah bundaran Mandalika menuju Awang.

Warga terpaksa merusak jalan tersebut karena saluran irigasi tidak bisa menampung air hujan.

Menurut salah seorang warga, Dedi Irawan, pembongkaran ini dilakukan agar airnya mengalir dengan lancar menuju pembuangan ke arah pantai.

"Jadi, semalam itu jalannya dibongkar warga, kalau tidak dibongkar, air sama jalan rata, jadi setelah dibongkar airnya itu turun, sehingga posisi kampung itu aman, pendapat warga," terangnya, Jumat (10/12/2021).

Baca selengkapnya: Banjir Genangi Rumah di Lingkar Mandalika, Warga Rusak Jalan Bypass Menuju Awang

Meski pernah menjadi mantan narapidana kasus pemalsuan uang, JU lolos ditetapkan sebagai calon dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Ternyata, agar lolos, pria berinisial JU itu tidak jujur kepada polisi dan pengadilan bahwa dirinya tidak pernah dipenjara.

Padahal dalam keputusan Kasasi Mahkamah Agung, JU dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan uang dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Kasus tersebut menjerat JU pada 2003.

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan membenarkan soal kebohongan yang dilakukan JU.

“Kemarin (Rabu) setelah kami dapat informasi kami klarifikasi. Di formulir SKCK yang dibuat oleh yang bersangkutan pada pertanyaan apakah pernah terlibat pidana dan pernah dihukum? ditulis sama orangnya tidak,” ungkapnya, Kamis (9/12/2021).

Baca selengkapnya: Bohong soal Catatan Kriminal, Mantan Napi di Madiun Lolos Jadi Calon Kades

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Garut Ari Maulana Karang; Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua; Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid; Kontributor Solo, Mulis Al Alawi | Editor: Khairina, Aprillia Ika, Candra Setia Budi, Robertus Belarminus, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/12/060500178/-populer-nusantara-2-korban-guru-pesantren-dikeluarkan-dari-sekolah-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke