Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono mengatakan, masih menunggu proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.
"Untuk masalah kepegawaian mengikuti saja ancaman hukumannya, atau putusannya berapa nanti. Kan ada sanksinya, yang terakhir (terberat) bisa diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sadmoko saat dihubungi, Jumat (10//12/2021).
Untuk diketahui, MAYH tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sadmoko mengatakan, MAYH telah menjadi guru agama selama 18 tahun. Namun, ia sempat ditempatkan di sekolah lain sebelum akhirnya mengajar sekolah saat ini.
Sadmoko menyatakan, tidak ada toleransi bagi pegawai di lingkungannya yang melakukan tindakan kontra dengan upaya pembentukan karakter anak didik.
"Tujuan kami mencetak anak didik yang pintar dan akhlah yang baik. Bapak ibu guru jadi garda terdepan untuk mengarah ke sana. Tidak ada toleransi sedikit pun, siapa pun di jajaran ini yang bertolak belakang dengan tujuan itu," tegas Sadmoko.
Ia juga mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat menangani kasus yang mencoreng institusi pendidikan itu.
"Terima kasih kepada pihak berwajib telah menangani secara serius dan cepat. Ini jadi pembelajaran semua kita ke depan, tidak ada lagi kejadian serupa atau lainnya ke depan," ujar Sadmoko.
Diberitakan sebelumnya, aksi bejat dilakukan seorang guru agama di salah satu SD di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, dibekuk polisi.
Pria berinisial MAYH (51) yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu diduga telah mencabuli 15 siswi yang masih di bawah umur.
Tersangka merayu para korban yang masih di bawah umur dengan iming-iming akan diberi nilai yang bagus.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/10/122614078/berstatus-asn-guru-agama-yang-cabuli-15-siswi-di-cilacap-terancam-dipecat