Salin Artikel

Kapolda Banten Perintahkan Tembak di Tempat Berandal yang Mengancam Jiwa

"Berandal jalanan termasuk street crime. Untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu tembak di tempat," kata Rudy kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (9/12/2021).

Menurut Rudy, tindakan tegas itu dilakukan demi keselamatan masyarakat yang menjadi prioritas dan anggotanya saat bertugas.

"Jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat dilakukan untuk melindungi nyawa orang lain, membela diri dari ancaman kematian dan luka berat.

“Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri," kata Rudy.

Rudy mengatakan, tindakan tegas ini juga menjadi pencegahan timbulnya korban jiwa dan korban luka.

Meski begitu, Rudy mengingatkan anggota untuk tetap memperhatikan standar operasional prosedur (SOP), dan tidak menyalahgunakan senjata api.

“Sepanjang kita pedomani Perkap (Peraturan Kapolri), personel Polda Banten tidak perlu takut,” kata Rudy.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/204548678/kapolda-banten-perintahkan-tembak-di-tempat-berandal-yang-mengancam-jiwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke