Salin Artikel

Ada 9 Bayi yang Dilahirkan Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Pimpinan yayasan pesantren di Bandung, Herry Wirawan, tega memperkosa 12 santriwati yang merupakan anak didiknya. Diketahui beberapa korban tengah mengandung dan ada yang sudah melahirkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan bayi yang sudah dilahirkan para korban kini ada ada 9 orang.

"8 bayi itu dulu, ketika persidangan ini sudah 9 (bayi dilahirkan)," kata Riyono di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).

Lebih lanjut, Riyono menjelaskan bahwa pada saat pemerkosaan itu terjadi, para korban berstatus masih di bawah umur. Dari 12 korban tersebut, 4 orang di antaranya sudah melahirkan.

"Korban 12, yang melahirkan 4 (korban)," kata Riyono.

Dikatakan, HW ini tak hanya seorang pengajar di pondok pesantren tersebut namun juga pimpinan pesantren yang berlokasi di wilayah Cibiru, Kota bandung.

"(Terdakwa) guru yang juga sebagai pimpinan juga," katanya.

Berdasarkan laporan dari persidangan, kata Riyono, para korban yang mengalami tindakan asusila yang dilakukan HW ini mengalami trauma mendalam.

"Kalau dari laporan persidangan yang kami terima dari jaksa, tentu saja mereka masih kategori anak, dan tentu saja masih ada kategori trauma," kata Riyono.

Seperti diketahui, penanganan perkara dugaan tindak pidana perbuatan pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap belasan anak didiknya ini terjadi di wilayah Kota Bandung.

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/191129878/ada-9-bayi-yang-dilahirkan-santriwati-korban-pemerkosaan-guru-pesantren-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke