Salin Artikel

5 Penambang Emas Ilegal di Muratara Ditangkap, Polisi Buru Pemilik Tanah

MUSI RAWAS UTARA, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang penambang emas ilegal di sekitar aliran sungai Rebah Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat.

Meraka berinisial A (31) dan AH (41) yang merupakan warga Kabupaten Muratara, kemudian O (41) warga Kabupaten Solok, Sumatera Barat, lalu A (24) sebagai operator alat berat warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dan J (23) Warga Kabupaten Siborong-Borong, Sumatera Utara yang merupakan operator alat berat.

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra mengatakan, komplotan ini telah melakukan penambangan emas secara ilegal sejak dua pekan terakhir.

Dimana para tersangka melakukan sistem bagi hasil.

Untuk pemilik tanah mendapatkan 15 persen, pemodal 70 persen, operator 5 persen dan 10 persen untuk penambang.

“Saat penangkapan di lokasi tersangka ada lima orang, AH adalah pemodal dan A adalah operator mesin dompeng,” kata Toni lewat pesan singkat, Kamis (9/12/2021).

Toni menjelaskan, dari lokasi penangkapan mereka mendapatkan barang bukti berupa biji emas seberat 0,13 gram.

Kemudian, satu unit alat berat jenis ekskavator, satu mesin dompeng, timbangan digital dan alat penyaring emas.

“Untuk pemilik tanah sekarang masih dalam pengejaran, lima tersangka ini sudah kita tangkap dulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dikenakan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin.

“Ancaman pidananya penjara lima tahun dan denda Rp 100 miliar,” jelas Toni.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/165848478/5-penambang-emas-ilegal-di-muratara-ditangkap-polisi-buru-pemilik-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke