Ulah warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri itu terungkap setelah SW mengendarai kendaraan dengan melawan arus.
Sita 515 butir pil koplo
Kepala Seksi Humas Polres Kediri Iptu Henry Mudi Waluyo mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari SW mencapai 515 butir pil koplo atau dobel L.
"Dengan rincian terdiri dari 6 bungkus plastik masing-masing berisi 80 butir dan 35 butir pil dobel L dalam bungkus rokok," ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).
Perkara tersebut saat ini bergulir di Satuan Reserse Narkoba.
SW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun.
Kronologi
Pengungkapan tersebut bermula saat SW dan seorang rekannya mengendarai motor di Jalan Dhoho, Rabu (8/12/2021).
Bukannya mengikuti aturan yang ada, mereka malah memacu kendaraannya melawan arus di jalur satu arah tersebut.
Seorang Polantas yang berjaga di pos polisi di wilayah tersebut mengetahui aksi mereka dan langsung menindaknya.
Mereka lalu dibawa ke pos polisi.
Saat itu salah satu pengendara sempat melarikan diri dan kedapatan melempar sebuah bungkusan plastik ke arah sebuah toko.
Pengendara yang diduga sedang dipengaruhi obat tersebut kemudian berhasil ditangkap dan bungkusan plastik tersebut ternyata berisi pil dobel l.
Dengan temuan tersebut, keduanya kemudian diserahkan ke Satuan Reskoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemerikaan petugas, tersangka SW mengakui semua obat terlarang tersebut adalah miliknya.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/162730778/bermula-melawan-arus-lalu-lintas-kedok-pengedar-obat-terlarang-di-kediri