Salin Artikel

Panglima TNI Tegaskan Pratu BK yang Pukul 2 Polisi di Ambon Tetap Diproses Hukum

Pratu BK merupakan anggota Provos Kodam XVI Pattimura. Ia terlibat baku hantam dengan dua anggota polisi lalu lintas (Polanas) Polresta Pulau Ambon pada Rabu (24/11/2021).

“Kita sudah sepakat. Saya dan Kapolri, Kapolda sudah dan Pangdam juga sudah sepakat memproses hukum,” kata Andika saat meninjau vaksinasi massal di Tribun Lapangan Merdeka, Kota Ambon, Kamis (9/12/2021).

Andika menjelaskan, meski masalah perkelahian itu telah diselesaikan secara damai. Namun, proses hukum tetap dilakukan kasus serupa tak terulang.

Ia juga menegaskan apabila ada kasus perkelahian antara anggota TNI dan Polri maka tetap diproses hukum, meski sudah didamaikan.

 “Sehingga sudah tidak  ada lagi yang kemudian hanya begitu-begitu saja damai dalam rangka menghindari proses hukum, harus proses hukum,” tegasnya.

Andika mengingatkan setiap anggota TNI agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah, apalagi masalah yang dihadapi bersifat pribadi.

“Enggak boleh gunakan kekerasan apalagi konteksnya pribadi, emosi enggak boleh, oleh karena itu kita harus proses hukum,” katanya.

Sebelumnya, aksi baku hantam antara Pratu BK dengan dua anggota Polri berlangsung di di samping Pos Mutiara, Mardika, Ambon Rabu (24/11/2021) sore.

Aksi baku hantam itu pun sontak menjadi perhatian para pengguna jalan. Warga pun mengabadikan kejadian tersebut menggunakan kamera ponsel dan membagikannya ke media sosial hingga akhirnya viral. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/150622378/panglima-tni-tegaskan-pratu-bk-yang-pukul-2-polisi-di-ambon-tetap-diproses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke