Salin Artikel

12 Santriwati Diperkosa Guru Pesantren di Bandung, Atalia Terpukul Saat Ingat Orangtua Para Korban

KOMPAS.com - Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya prihatin dengan terjadinya kasus 12 santriwati diperkosa guru pesantren di Bandung.

Atalia, sapaan akrab istri Ridwan Kamil, mengaku tak bisa membayangkan perasaan para orangtua para santriwati tersebut.

Atas kejadian itu, Atalia mengimbau para orangtua untuk lebih jeli memilihkan sekolah bagi buah hati mereka.

"Bayangkan, orangtua menyekolahkan anaknya dengan harapan anaknya mendapat pendidikan yang baik. Orangtua harus jeli memilih sekolah juga, kalau pesantren tidak boleh ada lintas gender di ruang privat. Karena katanya pelaku punya akses sendiri ke kamar korban. Jadi harus dipantau," jelasnya, Kamis (9/12/2021).

Bela para korban

Atalia mengaku telah mengetahui kasus guru pesantren itu sejak Mei 2021.
Saat itu Atalia segera menemui keluarga dan para korban untuk memberikan dukungan moral dan psikologis.

"Saya dengan P2TP2A sudah mengetahui kejadian ini sejak Mei lalu. Bahkan saya datang sendiri datang memberi semangat, ngobrol langsung dengan para korban. Saat itu ada 20-an orang yang ada di rumah aman kami," tuturnya.


Korban trauma

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum guru pesantren berinisial HW diduga memperkosa para santriwati. Beberapa korban bahkan sampai hamil.

Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021. Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

"Persidangan dimulai pada tanggal 18 NoVember 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," kata Dodi Gazali Emil, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar.

Menurut Dodi, terdakwa HW diduga telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/142545078/12-santriwati-diperkosa-guru-pesantren-di-bandung-atalia-terpukul-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke