Salin Artikel

Selama 2021, Ada ASN Pemkot Salatiga Laporkan Terima Gratifikasi Mug hingga Ikat Pinggang

Penyuluh Anti Korupsi Pratama KPK Inspektorat Daerah Kota Salatiga Jamil mengatakan, barang yang diterima berupa makanan berbentuk parcel, bahan makanan, mug, cangkir, dompet, ikat pinggang, piring, dan cawan.

"Untuk yang berbentuk makanan dan bahan pangan langsung kita salurkan ke lembaga yang membutuhkan. Sementara yang berbentuk barang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi milik negara dan kami kirim ke KPK," jelasnya, Kamis (9/12/2021).

Jamil berharap dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember, menjadi momentum untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi. "Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan musuh bersama," tegasnya.

Ditambahkan, untuk peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini, Inspektorat Salatiga mengadakan lomba pembuatan video anti gratifikasi untuk pelajar dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kemudian ada juga lomba foto selfi twibbon Hakordia, pembekalan dan pengukuhan 14 wanita antikorupsi dari Dharma Wanita dan PKK Kota Salatiga. "Ada juga penyuluhan anti korupsi bagi guru dan pelajar tingkat SMP di Salatiga," kata Jamil.

Jamil juga menyampaikan Dinas Kesehatan Kota Salatiga mendapat penghargaan Top 99 pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga mendapat penghargaan Top 20 atas inovasi.

Sementara Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2020 di angka 3,86 di atas angka rata-rata nasional 3,50. "Semakin tinggi angka indeks itu semakin baik dan bersih dari budaya korupsi," jelasnya.

Yuliyanto mengungkapkan ada sejumlah langkah pencegahan korupsi yang dilakukan Pemkot Salatiga. Di antaranya penerapan e-planning, e-budgeting, e-procurement, LPSE, dan melaksanakan program korsupgah dengan koordinasi KPK.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/120523978/selama-2021-ada-asn-pemkot-salatiga-laporkan-terima-gratifikasi-mug-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke