Salin Artikel

Ada Check Point di Perbatasan Jateng Selama Libur Nataru, Pelintas Bakal Diperiksa Dokumennya

Sebanyak 14 pos pengaman berada di perbatasan provinsi, 23 di terminal, satu di bandara, 10 di stasiun, 161 di gereja, 20 di rest area, 52 di perbatasan kabupaten kota, 48 di obyek wisata, dua di pelabuhan, dan sisanya beberapa di beberapa tempat lain.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, untuk pengaman selama Natal dan Tahun Baru 2022, polisi juga menggelar operasi lilin.

"Kita laksanakan operasi kemanusiaan dalam rangka penanganan Covid-19, mudik dan perayaan Nataru. Kita siapkan check point mulai masuk Jateng dari perbatasan Brebes sampai perbatasan Rembang," jelas Kapolda kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Di posko pengamanan tersebut, polisi juga akan memeriksa dokumen perjalanan.

"Harus disiapkan SIKM, keterangan vaksin, ditempel stiker bahwa memenuhi syarat masuk Jateng," ucap Luthfi.

Meski ada check point, Luthfi menegaskan tidak melakukan penyekatan pada masa libur Nataru.

"Kita lakukan cek pos kepada masyarakat. Check point bukan penyekatan. Saya ulangi bukan penyekatan. Itu untuk controlling masyarakat dan barang yang masuk ke wilayah kita. Ini paling utama," katanya.

Selain itu, ada sekitar 8.600 pos PPKM mikro di Jateng untuk memantau kedatangan warga dari luar Jawa Tengah.

Sementara itu, polisi juga menjamin keamanan gereja pada saat perayaan Natal di Jawa Tengah.

Namun, masyarakat tetap diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas sesuai ketentuan.

"Untuk kegiatan ibadah Natal, 3.000 gereja di Jateng sudah diamankan dengan jaminan keamanan kepada saudara kita yang rayakan Natal, sesuai anjuran pemerintah," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/115337878/ada-check-point-di-perbatasan-jateng-selama-libur-nataru-pelintas-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke