Salin Artikel

Pria 61 Tahun di Kediri Tega Perkosa Keponakannya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Korban merupakan keponakan pelaku yang menumpang tinggal selama sekolah di Kediri. Korban diketahui berasal dari luar Pulau Jawa.

Kepala Seksi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudo Yuwono mengatakan, aksi tak senonoh yang dilakukan oleh tersangka CA (61) itu terungkap setelah korban TK (17) mengadu ke JML, orangtuanya.

Orangtua korban yang tinggal di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, datang ke Kediri untuk melaporkan kasus itu kepada polisi.

"Dari laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan tersangka," ujar Iptu Henry saat dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021).

Dari pemeriksaan terungkap, tersangka melakukan aksinya di rumah pada November.

Tindakan itu dilakukan pelaku kepada korban sebanyak tiga kali. Korban diketahui tinggal di rumah itu sejak Januari.

Atas perbuatannya itu CA kini diamankan di tahanan Polres Kediri dan kasusnya masih ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Ada pun salah satu barang bukti adalah daster milik korban,” jelas Iptu Henry.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/110927778/pria-61-tahun-di-kediri-tega-perkosa-keponakannya-pelaku-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke