Salin Artikel

Pembelaan Dosen Unsri, Bantah Lecehkan Mahasiswi: Belum Diadili Pengadilan, tapi Sudah Teradili Media Sosial...

R didampingi istri dan kuasa hukumnya Ghandi Arius pun membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya selama ini.

Tuduhan tersebut membuat keluarganya menjadi terganggu, apalagi foto-foto dirinya telah tersebar ke media sosial hingga menjadi bully-an para netizen.

“Belum diadili pengadilan, tapi sudah teradili media sosial. Baru keluar rumah saja sudah macam-macam,” kata Ghandi, Kamis (9/12/2021).

Nomor WA yang tersebar disebut bukan milik dosen R

Ghandi mengaku, nomor WhatsApp yang tersebar di medsos atas nama R bukanlah milik kliennya. Ia mengaku bahwa nomor tersebut tak lagi aktif sehingga mereka tak mengetahui siapa orang yang mengirim pesan itu.

“Yang jelas nomor itu sudah tidak aktif lagi ketika kita telepon-telepon. Iya, (korban membantah). Kami akan melapor balik, itu perbuatan tidak menyenangkan, fitnah kami anggap,” tegas Ghandi.

Dosen R mengaku siap diperiksa polisi 

Selain itu, R pun telah siap untuk dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan terkait laporan tiga orang mahasisiwi yang menjadi korban pelecehan seksual yang dituduhkan kepada dirinya tersebut.

“Sekarang begini, kita tinggal nunggu aja, kalau penyidik sudah siap minimal ada dua alat bukti, tentu kita sudah siap,” ungkapnya.


Pengacara duga laporan pelecehan terkait jabatan dosen R selaku kaprodi

Ia pun menduga bahwa ada motif lain di balik kasus yang menyeret nama R. Hal itu berkaitan dengan kondisi jabatannya sebagai Kaprodi di kampus Unsri.

Saat ini, R pun telah meminta izin kepada pihak kampus untuk tidak aktif sementara waktu sampai kasus yang ia hadapi ini tuntas di mata hukum.

“Dia telah meminta (izin) kepada pimpinannya dan pimpinannya sendiri sudah menyetujui supaya tidak aktif sementara sebagai dosen Kaprodi, bukan dipecat. Dinonaktifkan sementara, maksudnya pimpinan memberikan waktu kepada beliau untuk konsentrasi, selanjutnya untuk menjaga nama baik Unsri,”ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Hisar Sialagan mengatakan, kasus pelecehan seksual yang menimpa tiga korban mahasiswi Unsri berinisial C, D, dan F saat ini masih ditangani penyidik.

Mereka pun dalam waktu dekat bakal memanggil terlapor untuk diperiksa.

“Perkara ini masih ditangani, kami harap bila ada korban lain segera melapor,” kata Hisar.

Pelecehan seksual di kampus Unsri, dosen lecehkan mahasiswi

Kasus pelecehan mahasiswi di Unsri jadi sorotan lantaran dosen terlibat. Satu kasus pelecehan seksual di universitas itu pun sudah menjebloskan satu orang dosen Unsri lainnya berinisial A.

Dari hasil pemeriksaan, ia telah melakukan pencabulan kepada mahasiswinya berinisial DR ketika hendak meminta tanda tangan menyelesaikan skripsinya.

Dalam kasus tersebut, A dikenakan Pasal 289 dan 294 KUHP ayat 1 tentang Pencabulan dengan ancaman penjara selama 9 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/103937978/pembelaan-dosen-unsri-bantah-lecehkan-mahasiswi-belum-diadili-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke