Salin Artikel

Warga Blora Dilarang Rayakan Pergantian Tahun di Area Publik dan Hotel

Larangan itu berlaku untuk area publik dan hotel.

"Di malam tahun baru, area publik dilarang melaksanakan kegiatan, hotel-hotel dan semuanya tidak boleh melaksanakan kegiatan perayaan tahun baru," kata Kepala Polres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat ditemui di kantornya, Rabu (8/12/2021).

Wiraga mengatakan, tren kasus Covid-19 di Blora saat ini relatif baik, sehingga diupayakan jangan sampai memburuk akibat euforia merayakan tahun baru di akhir Desember dan awal Januari.

Untuk itu, polisi akan membuat beberapa check point untuk mengawasi kegiatan masyarakat dan memantau pendatang.

"Jadi kita buat pos check point di Pos Ketapang. Di situ nanti ada vaksinasi, swab antigen," terang dia.

Selain itu, polisi juga akan membuat regulasi yang mengatur bagi para pengendara motor dari daerah asal untuk melengkapi stiker bebas Covid-19.

"Kemudian dari bhabinkamtibmas maupun kodim dan Pemda akan mendata bagi masyarakat yang akan datang mudik untuk kita check swabnya," sebut Wiraga.

"Kalau sudah ada ya kita silakan, namun kalau belum ya kita swab. Kalau ada indikasi dia positif akan kita karantina, kemudian bagi warga yang keluar ya kita lengkapi dengan surat keterangan bebas Covid-19," sambung dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/071134578/warga-blora-dilarang-rayakan-pergantian-tahun-di-area-publik-dan-hotel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke