Dalam rencana aturan itu, masyarakat diwajibkan memperoleh minimal dosis pertama jika ingin mendapatkan pelayanan di instansi pemerintah mulai dari kelurahan hingga kabupaten.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Hemi Jamharis mengatakan, dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan Rabu ini (8/12/2021), diputuskan agar vaksinasi dipercepat.
Sebabnya berdasarkan data pemerintah daerah, masih ada lima sampai 15 persen warga Bantul yang belum mendapatkan vaksin.
Karena itu, dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Bupati bahwa syarat mendapat pelayanan di Kapanewon maupun Kalurahan harus sudah divaksin.
"Ya nanti minggu ini diselesaikan ya (peraturan bupati), kami tadi sudah meminta Asek I (Asisten sekda) untuk bisa mengoordinasikan penyusunan peraturan bupati ini," kata Helmi kepada wartawan.
Dijelaskannya untuk mendukung upaya percepatan itu pihaknya akan membuka poli khusus pelaksanaan vaksinasi di 27 puskesmas yang ada Bantul.
Helmi menerangkan pihaknya mempersiapkan diri menghadapi warga yang menolak divaksin dengan alasan mempunyai komorbid.
Dia menjelaskan bakal menyediakan dokter spesialis yang melakukan pemeriksaan. "Di isamping realisasi vaksin kita juga memfasilitasi pemeriksaan kepada masyarakat," ujar dia.
Helmi menyatakan upaya percepatan vaksinasi ini akan mereka selesaikan sepanjang Desember ini.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul, dr Sri Joko Santosa mengatakan, untuk capaian vaksinasi dosis pertama mencapai 84,85 persen, dan dosis kedua 76 persen.
Adapun ketersedian vaksin untuk mencapai target 100 persen masih aman dan cukup, dengan catatan masyarakat tidak memilih jenis vaksin yang akan disuntikkan.
"Untuk ketersediaan masih terpenuhi untuk yang 5 sampai 15 persen belum tervaksin asal masyarakat tidak memilih," kata Oki, panggilan akrab Sri Joko.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/171322278/percepat-vaksinasi-pemkab-bantul-akan-terbitkan-perbup-wajib-vaksin