Salin Artikel

Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati di Yayasan hingga Hotel

Pelaku pemerkosaan telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur itu mengandung hingga telah melahirkan bayi.

Pelaku yang diketahui berinisial HW ini kini menjadi terdakwa di pengadilan.

Adapun aksi bejat itu terjadi sejak 2016 hingga 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menyebutkan bahwa lokasi pemerkosaan itu tak hanya di pesantren.

Namun, hal yang memilukan itu juga dilakukan pelaku di beberapa lokasi lainnya seperti apartemen hingga hotel.

"Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," kata Dodi dalam pesan singkat, Rabu (8/12/2021).

Saat terjadi pemerkosaan, korban masih berusia 16-17 tahun.


Saat ini, korban HW ada yang sedang mengandung hingga sudah melahirkan.

"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ucap Dodi.

Perkara ini sudah masuk ke pengadilan dan saat ini masih berjalan.

Pada Selasa kemarin, persidangan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam surat dakwaan, belasan santriwati yang menjadi korban HW ini sedang belajar di salah satu yasasan pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

HW didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau ayat 2 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/150159478/guru-pesantren-di-bandung-perkosa-12-santriwati-di-yayasan-hingga-hotel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke