Salin Artikel

Obyek Wisata di Jombang Boleh Buka Saat Libur Nataru, Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipatuhi

Meski demikian, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang tetap memberlakukan sejumlah pengetatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang Budi Winarno mengatakan, beberapa aturan penyesuaian diterbitkan setelah PPKM Level 3 saat Nataru batal diterapkan.

Ia menjelaskan, di antara ketentuan penyesuaian tersebut, yakni obyek wisata dan tempat hiburan diizinkan buka.

Namun, pengunjung dan pengelola obyek wisata dan tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan.

Pengelola obyek wisata wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal, menyediakan tempat cuci tangan, serta mewajibkan seluruh pengunjung memakai masker.

"Tempat wisata masih diperkenankan untuk buka, tapi dengan batasan. Ada pengetatan dari sisi jumlah pengunjung," ujar Budi kepada Kompas.com, Rabu (8/12/2021).

Selain mewajibkan pengunjung mematuhi protokol kesehatan, setiap pengelola tempat wisata diminta melakukan screening ketat terhadap pengunjung.

Budi menuturkan, screening tersebut perlu dilakukan karena satgas hanya mengizinkan pengunjung yang sudah divaksin.

"Orang yang masuk harus sudah vaksin. Penerapan aplikasi peduli lindungi harus ada di masing-masing tempat wisata," tandas dia.

Budi menambahkan, meski PPKM Level 3 batal diterapkan, berbagai kegiatan di masyarakat masih dibatasi mengacu pada ketentuan PPKM Level 1 yang diterapkan Kabupaten Jombang.

Sebelumnya, Pemkab Jombang berencana menutup obyek wisata maupun tempat hiburan seiring dengan rencana pemerintah menerapkan PPKM Level 3 saat Nataru.

Namun, setelah pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3, tempat-tempat wisata akan dibuka saat libur Nataru.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah memutuskan untuk batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang tak lain merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.

Luhut mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis satu di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen.

Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/133702278/obyek-wisata-di-jombang-boleh-buka-saat-libur-nataru-ini-sejumlah-syarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke