Salin Artikel

Divonis Seumur Hidup karena Bunuh Pacar, Anggota TNI di Balikpapan Ajukan Banding

MA juga dipecat dari satuannya, Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 600/Modang.

Majelis hakim Pengadilan Militer I-07 Balikpapan menjatuhkan pidana itu pada Selasa (23/11/2021).

Sepekan setelah vonis dijatuhkan, MA ternyata mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Humas Pengadilan Militer 1-07 Balikpapan, Mayor Chk Tatang Sujana Krida mengatakan, MA mengajukan banding tepat tujuh hari setelah penjatuhan vonis, Selasa (30/11/2021).

"Kalau dia mengajukan banding, artinya putusan kemarin dirasa kurang adil dan seimbang menurutnya dia. dan juga itu hak terdakwa," kata Tatang, Rabu (8/12/2021)

Tatang berpendapat, proses pengajuan banding tersebut pastinya diharapkan oleh terdakwa mendapat perubahan hasil dibanding sebelumnya.

Kendati demikian, ada empat perkiraan hasil yang akan diterima terdakwa.

Jika terbukti tak bersalah dapat dibebaskan, dapat berkurang, bisa lebih tinggi, atau tetap sama dengan sebelumnya.

Oleh karenanya, kasus ini akan diteliti kembali oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

"Jadi kami tidak bisa memastikan seperti apa hasilnya, itu nanti keputusan dari Pengadilan Militer Medan," imbuh pria yang juga berperan sebagai hakim anggota dalam perkara ini.


Sebagai informasi, MA membunuh pacarnya yang berinisial RR (30) pada Senin (1/3/2021).

Kapendam VI/Mulawarman Letkol Inf Taufik Hanif menyebut motif pembunuhan dipicu kesal sering diajak nikah korban.

Setelah membunuh, MA membuang RR di sebuah jurang kira-kira sedalam 100 meter di Jalan Transad, Balikpapan Timur.

Tak ada seorang pun yang tahu peristiwa pembunuhan perempuan guru honorer di salah satu SD di Balikpapan itu.

Pekan pertama setelah kehilangan, ayah korban melapor ke Mapolsek Balikpapan Utara.

Sehari setelahnya, ia kembali melapor lagi ke Mapolresta Balikpapan.

Setelah dilacak, orang yang terakhir ketemu korban adalah pacarnya sendiri.

MA kemudian diperiksa Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman. Belakangan dia mengakui telah membunuh RR.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Oknum TNI Bunuh Kekasih di Balikpapan Ajukan Banding, Keberatan Penjara Seumur Hidup.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/132006078/divonis-seumur-hidup-karena-bunuh-pacar-anggota-tni-di-balikpapan-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke