Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pemotongan Upah THL PDAM Madiun, Dirut Teknik PDAM Magetan Ditahan

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tersangka SK ditahan di Lapas Kelas I Madiun, Senin (6/12/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun, Toni Wibisono membenarkan penahanan SK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan upah THL di PDAM Kota Madiun.

“Sudah kami tahan sejak Senin kemarin. Tersangka kami tahan setelah diperiksa oleh penyidik beberapa jam. Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Toni yang dihubungi Kompas.com, Rabu (8/12/2021).

Toni mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 32 orang saksi.

Para saksi diperiksa terkait dugaan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di bidang transmisi dan ristribusi pembayaran THL pada Sub-Bagian Pemasangan Dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan PDAM tahun 2017 hingga 2021.

Toni menuturkan, saat peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi, SK menjabat sebagai Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun. Namun, saat ini tersangka pindah kerja sebagai Dirut Teknik PDAM Kabupaten Magetan.

Hasil penyidikan menyebutkan tersangka diduga menyalahgunakan anggaran untuk pembayaran THL pada Bagian Transmisi dan Distribusi.

Akibat perbuatan tersangka, sesuai perhitungan ahli, negara dirugikan sekitar Rp 263 juta.

Terkait penambahan tersangka, Toni mengatakan penyidik akan mendalami saat proses penyidikan berlangsung. Selain itu, penambahan tersangka dapat dilakukan jika ditemukan fakta lain saat persidangan di Pengadilan Tipikor.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/101925978/dugaan-korupsi-pemotongan-upah-thl-pdam-madiun-dirut-teknik-pdam-magetan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke