Salin Artikel

Begini Respons Bobby Nasution Saat PKKM Level 3 Libur Nataru Dibatalkan

Bobby mengatakan, Pemerintah Kota Medan akan tetap menunggu keputusan dan aturan selanjutnya dari Pemerintah Pusat terkait hal itu.

"Kita akan menunggu aturan lebih lanjut, dari pemerintah pusat. Kami tunggu petunjuk berikutnya," kata Bobby di Balai Kota Medan, Selasa (7/12/2021).

Meski aturan itu dibatalkan, Bobby menegaskan akan tetap menindak pelaku usaha dan tempat hiburan yang menyalahi aturan PPKM yang berlaku di Medan.

Medan sendiri sejauh ini masih menerapkan PPKM level 2.

Menantu Presiden Joko Widodo ini mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Medan seperti mall, cafe, restoran dan hotel dapat menjalankan usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan bersama-sama dengan Pemerintah Kota Medan menekan penyebaran COVID-19.

"Namun yang selalu kami sampaikan pertama sekali adalah tempat-tempat umum seperti restoran, cafe-cafe tetap terapkan protokol kesehatan," kata suami Kahiyang Ayu ini.

Bobby menegaskan bahwa peraturan PPKM level 2 tetap berlaku di Kota Medan. Untuk itu, masyarakat Kota Medan dapat mengikutinya dengan baik.

"Aturan PPKM Level 2 tetap kita terapkan di sini sambil menunggu aturan selanjutnya dari Pemerintah Pusat. Apakah nanti ada aturan tambahan untuk menjelang Nataru ini akan tetap kami ikuti, kami pedomani," ucapnya.



Bobby mengatakan Pemkot Medan pada prinsipnya hanya mengikuti dan menyesuaikan aturan yang dibuat Pemerintah Pusat untuk dapat dijalankan dengan baik di kota terbesar nomor tiga di Tanah Air ini.

"Namun, untuk saat ini aturan PPKM Level 2 aturan-aturannya ada di situ. Ini masih kita ikuti. Namun nanti untuk aturan-aturan selanjutnya seperti pembatasan pintu-pintu masuk ke Kota Medan ini nanti akan kita tinjau lebih lanjut," kata Bobby.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah memutuskan batal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menyeluruh di semua wilayah Indonesia. 

Seharusnya, penerapan PPKM Level 3 diseluruh wilayah Indonesia berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, mendatang.

Adapun penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Luhut menjelaskan, keputusan pembatalan PPKM Level 3 saat nataru didasari adanya perbaikan yang signifikan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/072620078/begini-respons-bobby-nasution-saat-pkkm-level-3-libur-nataru-dibatalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke