Salin Artikel

Jaksa Bebaskan Tersangka Pencuri Susu, Kasus Tak Dilanjutkan ke Pengadilan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sudah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Nomor 15 Tahun 2020.

Pada peraturan tersebut, Denny menjelaskan, pelaku belum pernah terjerat kasus pidana. Ditambah lagi, kerugian korban tak lebih sesuai ketentuan.

"Syarat utama yakni tersangka belum pernah menjadi terpidana. Ancaman hukumannya tidak mencapai lima tahun dan nilai kerugian korban tak sebesar Rp 2,5 juta," ujar Denny kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Sebelum mengambil langka keadilan restoratif, mediasi antara pelaku dan korban sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Namun, ketika itu mediasi tak membuahkan hasil lantaran korban melayangkan penolakan dan bersikukuh melanjutkan ke proses hukum.

Setelah itu, Kejari Banjarmasin melakukan mediasi kedua. Hasilnya, korban bersedia memaafkan pelaku.

"Mediasi dihadiri tersangka, korban, dan penyidik. Di sini dicapai kesepakatan, terutama korban bersedia memaafkan perbuatan tersangka," jelasnya.

Sementara itu, kepada wartawan, DW mengaku terpaksa mencuri dua kotak susu di salah satu supermarket karena kasihan dengan keponakannya.

"Ini demi keponakan," singkatnya sambil tertunduk.

DW menceritakan, dua keponakannya yang masih kecil kerap menangis jika kehabisan susu dan kedua orangtuanya tak mampu membeli.

"Anak kakak saya baru berumur dua dan tiga tahun. Selalu menangis jika kehabisan susu," ungkapnya.

Walau pelaku terbebas dari jeratan pidana karena ulahnya mencuri dua kotak susu, Kejari Banjarmasin memastikan bahwa pelaku bisa saja dituntut kembali jika mengulangi perbuatannya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/071556278/jaksa-bebaskan-tersangka-pencuri-susu-kasus-tak-dilanjutkan-ke-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke