Salin Artikel

Kecewa Hasil Pilkades, Warga Ini Kirim Peti Mati untuk Diri Sendiri, Sempat Pura-pura Menangis Histeris

Video tersebut direkam di Desa Paropo, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara pada Senin (29/11/2021).

Perempuan dalam video tersebut adalah WS. Ia terekam histeris dan terlihat ditenangkan oleh sejumlah warga lainnya.

Ada dua peti mati berikut salib bertuliskan nama WS dan FS atau JAT yang diangkut menggunakan mobil pikap warna putih. Peti mati tersebut dikirim langsung ke rumah WS.

Tak terima dengan kejadian tersebut, WS dan FS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi pada Senin malam.

Polisi langsung mengamankan barang bukti berupa dua peti mati dan salib bertuliskan nama. Petugas juga melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi.

Kirim peti mati untuk diri sendiri

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pengirim peti mati adalah WS, perempuan yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Di hadapan polisi, WS mengaku nekat melakukan hal tersebut karena kecewa dengan hasil pemilihan kepala desa di daerahnya.

WS diketahui sebagai tim sukses salah satu cakades yakni Bongga Erwin Situngkir. Ia optimis calon yang ia dukung akan menang.

Namun saat pilkades, Bonggo yang ia dukung ternyata kalah. WS pun membuat kerusuhan dengan mengirim peti mati untuk dirinya sendiri.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Sub Bagian Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh. Ia mengatakan pengirim dan penerima peti mati adalah orang yang sama.

"Motifnya kecewa. Dia kan tim sukses, jadi rupanya satu desa yang direkrutnya itu lari suaranya. Jadi buat kerusuhan lah dia," kata Doni saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).

Doni menjelaskan RS memesan dua peti mati dan salib pada pengusaha peti mati di Tigapanah, Kabupaten Karo.

Menurut Doni, dua peti mati itu seharga Rp 3,6 juta yang akan dibayar tersangka ketika sampai di tempat tujuan.

"Ini tindakan dia pribadi. Bukan ada dari pasangan calon lain, tidak ada. Inisiatif WS sendiri," kata Doni.

WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ia dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Satreskrim Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Doni.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Abba Gabrillin, Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/061600178/kecewa-hasil-pilkades-warga-ini-kirim-peti-mati-untuk-diri-sendiri-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke