Salin Artikel

Buntut Petugas Perlintasan KA Dikeroyok Pengendara "Nakal", KAI Minta Bantuan Pengamanan Polisi

Seperti diketahui, video penganiayaan tersebut tersebar di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, tampak pengendara yang diberhentikan petugas di perlintasan kereta api, awalnya petugas dan pengendara terlihat cekcok adu mulut, sampai akhirnya terjadi keributan terjadi antara pengendara itu dan petugas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di perlintasan kereta api Jalan Ibrahim Adjie. Kurang dari 1x24 jam, polisi kemudian menangkap para pelaku yang sebanyak tiga orang tersebut, yakni berinisial MZ, RA dan Al.

Menanggapi perisitiwa itu, Manager Humas PT kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2, Kuswandoyo menjelaskan bahwa komunitas Edan Sepur ini merupakan komunitas yang konsen terhadap sosialisasi dan edukasi di bidang perlintasan kereta.

KAI minta tolong kepolisian

Setiap kegiatan yang dilakukan, komunitas Edan Sepur kerap mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan izin kegiatan kepada pihak Kereta Api Indonesia (KAI) dan kepolisian dalam hal ini Polrestabes Bandung yang tembusannya langsung ke Satuan Lalu Lintas.

Untuk itu, ia berharap berbagai pihak terkait terlibat dalam acara edukasi dan sosialisasi tersebut yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat di bidang perlintasan kereta untuk mematuhi peraturan perkeretaapian.

"Harapannya aparat kewilayahan ikut hadir, ikut serta dalam kegiatan yang bersifat edukasi ini, karena ini bukan untuk kepentingan KAI atau Edan Sepur saja, tapi juga untuk kesadaran masyarakat yang melakukan pelanggaran," harap Kuswandoyo.

Perlu diketahui, pemerintah telah memberikan aturan mengenai perlintasan kereta api. Termasuk sanksi denda dan pidana kurungan bagi yang melanggar pintu perlintasan kereta api.

Sanksi pelanggar perlintasan KA

Pelanggaran menerobos palang pintu kereta api telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).

Di dalam pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut berbunyi sebagai berikut. 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Palang pintu kereta api juga berfungsi untuk mencegah kendaraan ataupun masyarakat yang lewat saat kereta api akan melintas.

Namun, kadang aksi menerobos palang pintu kereta api masih sering dilakukan masyarakat di sejumlah tempat.

Padahal hal tersebut sangat membahayakan bagi warga yang melintas, maupun aktivitas perjalanan kereta api.

"Pada prinsipnya kalau kita ada Undang-undang palang pintu di tiap bidang perlintasan kereta, ketika palang pintu tertutup semua (kendaraan) harus berhenti," ucapnya.


Polisi siap bantu jaga perlintasan KA rawan

Sementara itu, Kepala Polisi Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung mengatakan bahwa pihak kepolisian kerap melakukan tindakan preemtif yang dilakukan anggota kepolisian Polrestabes Bandung maupun jajaran polsek ke warga di sekitar perlintasan kereta.

Hal tersebut dilakukan untuk membantu memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait aturan-aturan yang harus dipatuhi di perlintasan kereta.

"Kalau preemtif kita lakukan setiap hari, pencegahan dini anggota polsek lakukan sambang ke warga termasuk tempat perlintasan kereta api membantu mereka (petugas KAI)," katanya.

Meski begitu, pihak kepolisian siap menempatkan personelnya jika instansi lain membutuhkan pengamanan personel kepolisian.

"Tanpa diminta kita siap membantu di sana, kalau diminta resmi kita siap membantu petugas di palang pintu perlintasan kereta api yang rawan," ucapnya.

Berkaca dari peristiwa penganiayaan petugas oleh pengendara yang tidak berkenan diberhentikan saat menerobos ketika palang pintu perlintasan kereta ditutup, Aswin mengatakan akan memerintahkan jajarannya untuk melakukan patroli di perlintasan kereta yang dinilai rawan diterobos pengendara atau masyarakat ketika palang pintu sudah tertutup.

"Kedepannya pintu (lintasan kereta) rawan akan d lakukan patroli sama anggota Polsek Polres dalam rangka preventif untuk menghindari kejadia serupa. Apabila ada yang melanggar kita, bersama Dishub akan dihimbau untuk tidak melakukan itu (penerobosan)," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/07/183313878/buntut-petugas-perlintasan-ka-dikeroyok-pengendara-nakal-kai-minta-bantuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke