Salin Artikel

Polisi Sebut S, Pemeran Video Porno di Bandara YIA, Berpindah-pindah Domisili, Diduga Akan Tinggal di Bandung

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar," kata Erdi, Selasa (7/12/2021).

Polisi juga belum mengetahui tujuan wanita itu datang ke Kota Bandung, dan saat ini pihak berwenang masih melakukan pendalaman.

Seperti diketahui, wanita itu datang dengan menggunakan Kereta Argo Parahyangan dari Stasiun Gambir, Jakarta, ke Stasiun Bandung, Sabtu (4/12/2021).

"Rencana ini kemarin masih didalami, kita hanya melakukan pemeriksan singkat dengan DPO (daftar pencarian orang) tersebut dan tentunya sudah didalami dan akan didalami oleh penyidik (Polres) Kulon Progo," ucap Erdi.

Pelaku aksi ekshibisionisme di Bandara YIA diduga berencana pindah Bandung

Pemeran dalam video porno itu pun akhirnya ditangkap Sabtu lalu di Stasiun Kereta Bandung oleh anggota Polres Kulon Progo yang dibantu anggota Polda Jabar, khususnya Polrestabes Bandung.

"Setelah kejadian itu, yang bersangkutan mungkin (berencana) tinggal di Bandung dan kita berhasil menangkapnya. Ditangkap di stasiun kereta api," ujarnya.

Saat disinggung apakah pelaku berencana untuk melakukan aksi ekshibisionis kembali di Kota Bandung, Erdi belum mengetahui hal itu, yang pasti saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

"Kita belum tahu," katanya.


Pemeran video setengah bugil di YIA datang ke Bandung naik kereta

Diberitakan sebelumnya, wanita dengan akun bernama Siskaeee ditangkap kepolisian di Stasiun Bandung, Sabtu kemarin.

Polisi menyebut bahwa wanita dalam video porno di Bandara Kulon Progo itu datang ke Bandung sendiri dengan menggunakan Kereta Argo parahyangan.

Sebelumnya, Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY mengungkap siapa yang terlibat dalam video durasi 1 menit 23 detik yang memperlihatkan seorang wanita yang merekam dirinya setengah bugil di jalan troli sepi pada gedung parkir Bandara YIA.

Video diunggah pada 23 November 2021 di sebuah akun Twitter. Jejak digital menjadi salah satu bukti untuk mengungkap pelaku pemeran.

Tertera tulisan di sudut kanan bawah gambar video, yakni alamat situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc. Nama itu yang lantas diselidik.

Pelaku video porno di YIA terancam penjara 6 tahun

Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, ciri-ciri pelaku sudah diketahui, hanya tinggal menunggu waktu penangkapan.

Penyelidikan awal, diperoleh dugaan bahwa aksi direkam sebelum Oktober 2020. Hal ini tampak dari perbandingan situasi latar belakang YIA dalam video dengan kondisi terkini bandara, terutama keberadaan sejumlah rambu di kejauhan.

Polisi menilai perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/07/151629378/polisi-sebut-s-pemeran-video-porno-di-bandara-yia-berpindah-pindah-domisili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke