Salin Artikel

Walhi Sumbar Minta Kasus Perambahan 35 Hektar Hutan Suaka Margasatwa Pasaman Diusut Tuntas

PADANG, KOMPAS.com - Soal kasus perambahan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang (SM MAP) di Simpati, Pasaman, Sumatera Barat, Walhi Sumbar meminta aparat penegak hukum mengusutnya secara tuntas.

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Uslaini mengatakan, kasus perambahan hutan SM MAP itu harus diusut secara serius dan transparan.

"Kalau tidak serius penegakan hukumnya, tentu pelaku berpotensi mengulangi tindakan dikemudian hari," kata Uslaini yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Menurut Uslaini, penegakan hukum yang serius akan memberi efek jera pada pelaku dan juga akan menekan laju kerusakan oleh oknum lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

Untuk kebun sengon yang sudah ada di dalam kawasan, Uslaini berharap ada upaya pemulihan tutupan kawasan hutannya dengan menambah jenis tanaman hutan lainnya, sehingga kawasan tersebut kembali beragam jenis tanaman yang tumbuh.

Ke depannya, Uslaini berharap adanya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kawasan hutan yang sudah ditetapkan di Sumbar.

Selain itu, diikuti dengan penetapan dan pemasangan tata batas kawasan hutannya sehingga masyarakat mengetahui dimana titik batas antara areal penggunaan lain dan kawasan hutan.

"Hal ini juga berfungsi untuk menerapkan kontrol masyarakat luas yang ada disekitarnya apabila ada aktivitas ilegal dalam kawasan tersebut," jelas Uslaini.


Diketahui saat patroli

Sebelumnya diberitakan, sekitar 35 hektar lahan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Simpati, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dirambah dan dijadikan areal perkebunan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Peristiwa itu diketahui setelah tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Polres Pasaman melakukan patroli pada 22 September 2021 lalu.

Tim menemukan aktivitas dari oknum yang tak bertanggung jawab sedang bekerja di areal tersebut.

"Benar. Saat itu kita patroli bersama Polres Pasaman dan menemukan aktivitas di lahan SM MAP itu," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono yang dihubungi Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Tiga orang terlibat perambahan hutan

Menurut Ardi pihaknya sudah melaporkan kejadian itu ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup yang ditembuskan ke Kapolres Pasaman.

Dalam laporan itu, Ardi menyebutkan pihaknya menemukan perambahan lahan SM MAP yang dijadikan areal perkebunan seluas 35 hektar yang dilakukan tiga orang oknum tak bertanggung jawab.

Mereka adalah seorang pengusaha berinisial DE dengan luas lahan sekitar 25 hektar yang sudah ditanami tanaman Sengon dan campuran.

Kemudian A dan S dengan masing-masing luas lahan lima hektare dengan tanaman campuran.

"Saat ini proses hukumnya berada di Polres Pasaman," kata Ardi.

Ardi mengatakan sebenarnya saat patroli pihaknya juga menemukan aktivitas perambahan SM MAP di Binjai, dengan menggunakan alat berat.

Penyidik dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup sudah memproses kasus itu dan sudah tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

"Kita juga mendorong agar pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus SM MAP di Simpati itu," kata Ardi.

Ardi mengakui antara pihaknya dengan kepolisian berbagi tugas.

Untuk kasus di Binjai ditangani penyidik dari Gakkum KLH dan di Simpati ditangani penyidik dari Polres Pasaman.

Menunggu penyerahan kasus

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya masih menunggu penyerahan kasus dari BKSDA ke Polres Pasaman.

"Kita masih menunggu penyerahan kasusnya. Saat ini belum," kata Satake.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/07/140708278/walhi-sumbar-minta-kasus-perambahan-35-hektar-hutan-suaka-margasatwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke