Pelakunya tak lain adalah sang pelapor sendiri, yang namanya tertulis di kayu salib, yakni WS (35).
Pelaku merasa kecewa dengan hasil pemilihan kepala desa.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh mengatakan, kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh WS sendiri.
Namun, dari hasil penyelidikan, setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi, akhirnya diketahui bahwa pengirim dan penerima peti mati itu adalah orang yang sama.
"Motifnya kecewa. Dia kan tim sukses, jadi rupanya satu desa yang direkrutnya itu lari suaranya. Jadi buat kerusuhan lah dia," kata Doni saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
WS sebelumnya optimistis bahwa calon kepala desa (cakades) yang didukungnya, yakni Bongga Erwinson Situngkir akan menang.
Namun, karena merasa kecewa, WS memesan dua peti mati dan salib kepada pengusaha peti mati di Tigapanah, Kabupaten Karo.
Menurut Doni, dua peti mati itu seharga Rp 3,6 juta yang akan dibayar tersangka ketika sampai di tempat tujuan.
"Ini tindakan dia pribadi. Bukan ada dari pasangan calon lain, tidak ada. Inisiatif WS sendiri," kata Doni.
Atas perbuatannya tersebut, WS ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Satreskrim Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Doni.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/220603178/pengirim-2-peti-mati-dan-salib-di-dairi-akhirnya-terungkap
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan