Salin Artikel

Divonis 8 Tahun Penjara, Anak Bawah Umur Terdakwa Penyerang Posramil Kisor Ajukan Banding

Terdakwa LK yang masih berusia 14 tahun terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP ko UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara. 

Meski demikian, tim penasihat hukum terdakwa berencana mengajukan banding atas vonis tersebut. 

"Dengan tegas kami katakan hakim tidak cermat dalam memberikan vonis karena semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan tidak dipertimbangkan," kata salah satu penasihat hukum, Leo Idjie, saat dikonfirmasi.

Menurut Leo, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap LK adalah putusan sesat. 

Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, LK tidak terlibat dalam penyerangan Posramil Kisor. 

"Semua yang didalilkan di persidangan berdasarkan BAP yang disalin, bukan mengacu fakta persidangan. Jadi antara fakta persidangan dengan hasil visum tidak sesuai, lantas mengapa anak LK ini divonis bersalah?" tuturnya.

Sebelumnya, LK ditetapkan sebagai tersangka penyerang Posramil Kisor bersama enam orang lainnya pada 2 September lalu. 

Akibat penyerangan tersebut, empat prajurit TNI gugur. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/160703778/divonis-8-tahun-penjara-anak-bawah-umur-terdakwa-penyerang-posramil-kisor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke