Salin Artikel

Tolak Besaran UMP, Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumut

Aksi buruh ini sebagai buntut dari penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sumut yang hanya naik 0,93 persen, atau sebesar Rp 23.186 pada 2022.

Dalam orasinya, para buruh meminta kenaikan UMP Sumut direvisi menjadi 7 persen.

Permintaan kenaikan ini dilakukan karena mereka menilai, kenaikan UMP dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Para buruh terlihat memenuhi jalan di depan pagar Kantor Gubernur.

Sebagian Jalan Diponegoro akhirnya ditutup. Kendaraan yang melintas dialihkan ke Jalan Kartini.

Para buruh membawa spanduk berisi tulisan, "Revisi UMP dan UMK tahun 2022 sebesar 7 persen".

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Anggiat Pasaribu mengatakan, seharusnya kenaikan UMP dapat lebih tinggi pada 2022.

"Kami kemarin kan milih Bapak (Gubernur), tolong lah, Pak. Kalau upah dinaikkan, pertumbuhan ekonomi semakin naik, karena yang paling banyak belanja itu buruh," kata Anggiat.

Dia menyebutkan, saat ini kenaikan upah buruh terhambat aturan yang dibuat pemerintah.

"Bahkan sekarang kenaikan upah itu bukan karena Covid-19, tapi karena aturan," ujar Anggiat.

Mereka mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi penetapan UMP Sumut.

Sebelumnya, Gubernur Edy meneken UMP Sumut pada 19 November 2021.

UMP Sumut pada 2022 naik Rp 23.186, menjadi Rp 2.522.609.

Saat ini, UMP Sumut sebesar Rp 2.499.423.

Pemprov Sumut menegaskan, penetapan UMP berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/155148578/tolak-besaran-ump-buruh-datangi-kantor-gubernur-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke