Salin Artikel

Bripda Randy Dipecat dan Ditahan, Polisi Duga Tersangka Paksa Mahasiswi Lakukan Aborsi 2 Kali

KOMPAS.com - Kasus Bripda Randy Bagus (21), anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam kasus bunuh diri kekasihnya NWR (23), terus menjadi sorotan.

NWR, mahasiswi Universitas Brawijaya, ditemukan bunuh diri di pusara ayahnya di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Japan, Mojokerto.

Dari hasil penyelidikan, Bripda Randy diduga telah terlibat tindakan aborsi untuk janin di kandungan NWR sebanyak dua kali.

"Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia empat bulan," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021).

Diberhentikan dengan tidak hormat

Sementara itu, tersangka Bripda Randy saat ini telah ditahan di Polda Jatim. Randy juga telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Antara, Minggu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka Randy dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Berjalannya waktu, keduanya sering berhubungan badan dan membuat korban hamil. Dari keterangan salah satu rekan korban, hubungan Randy dan korban sering terjadi masalah.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/135154878/bripda-randy-dipecat-dan-ditahan-polisi-duga-tersangka-paksa-mahasiswi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke